get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Dugaan Penipuan investasi kripto, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kantongi Rp938 Juta, Emak-Emak Tipu Korban dengan Lakukan Ritual di Makam Kramat

Rabu, 16 Maret 2022 | 00:36 WIB
header img
Emak-emak ditangkap karena tipu korbannya hingga Rp900 juta. (Taufik Budi)

SEMARANG, iNews.id - Seorang emak-emak kantongi uang hingga mencapai Rp938 juta dari hasil penipuan terhadap korban yang terdapat di berbagai daerah. Dengan bujuk rayu dan memperdayai korban, pelaku yang mengaku bakal mendapatkan banyak rezeki setelah melakukan ritual-ritual khusus.

Pelaku adalah DR (53), warga Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Jawa Tengah akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Dia diduga menipu para korban untuk menyerahkan sejumlah uang dengan iming-iming diganti dengan perhiasan emas. Namun, emas yang digunakan ternyata imitasi alias palsu.

"Sebetulnya kasusnya berupa penipuan. Namun, ada hal lain yang menarik kemarin sempat viral, dikatakan bahwa itu prosesnya adalah gendam dan hipnotis. Setelah dilaksanakan penyelidikan penyidikan adalah penipuan," kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo, Selasa (15/3/2022).

"Pelaku mempunyai kebiasaan menawarkan ataupun kepada korban dengan bentuk kegiatan seremonial yaitu dengan melaksanakan ritual-ritual. Itu terlepas dari kasus tindak pidananya," imbuh dia.

Pengungkapan kasus itu bermula saat pelaku bersama suaminya berinisial (SB) datang ke rumah Suyati Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan. Pelaku dan suaminya meminta izin menginap di rumah Suyati selama 1,5 bulan.

Tak hanya menumpang dalam waktu lama, pelaku meminta Suyati meminjamkan uang Rp10 juta. Setelah itu, DR kembali meminjam uang sebesar Rp4,5 juta dengan jaminan 2 kalung emas, 2 gelang emas, dan 3 cincin yang semuanya menurut pengakuan DR adalah emas asli. Namun, setelah dicek ternyata imitasi.

Kemudian DR masih meminta uang Rp6 juta dengan beragam alasan. Dia berjanji memberikan jaminan sertifikat tanah berupa sawah di Grobogan, meski DR tidak mempunyai lahan maupun sawah. Atas kejadian tersebut, Suyati menderita kerugian hingga Rp20,5 juta.

"Kami sampaikan juga bahwa tersangka juga memberikan bujuk raju kepada korban yaitu kalau dia melaksanakan ritualnya akan dimudahkan rezeki dan lain sebagainya," lugasnya.

Pelaku telah melakukan tindak pidana penipuan sejak 2019 hingga akhirnya dibekuk polisi. Dalam kurun waktu tersebut, pelaku beraksi di berbagai daerah dan total kerugian para korban mencapai Rp938 juta.

Sementara itu, DR membantah melakukan penipuan. Bahkan, dia menyebut tak membawa uang yang diberikan para korban.

"Enggak saya kok, saya itu enggak (menipu). Saya cuma ziarah ke tempat Sunan Kalijaga, Sunan Muria, memang saya pernah ke tempat Dewi Lanjar sekali. Uang itu enggak saya pegang. Bareng-bareng uangnya (dipegang). Saya berani bersumpah," cetusnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut