JAKARTA, iNews.id - Pengacara penyanyi Rizky Febian, Ahmad Ramzy, menyebut kliennya tak disinggung soal pengembalian uang Rp400 juta dari Doni Salmanan, saat menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada polisi terkait keterangan yang sudah disampaikan.
"Tidak ada ke sana (soal pengembalian uang), karena semuanya sudah kita sampaikan ke penyidik. Jadi nanti penyidik yang akan menyimpulkan seperti apa," kata Ramzy, Rabu (16/3/2022).
Kendati demikian, Ramzy menyebut kliennya siap mengembalikan uang apabila memang diperlukan. "Kita siap, kita semua sudah kita jelaskan semua, tidak ada istilah pengembalian (disinggung saat pemeriksaan)," ujar Ramzy.
Sebelumnya, Rizky Febian mengaku dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik terkait dengan kasus Doni Salmanan. "Tadi dikasih 19 pertanyaan di atas," ucap Rizky.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah public figure yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan. Doni Salmanan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan lewat platform Quotex.
Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam. Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor : Miftahudin