JAKARTA, iNews.id - Doni Salmanan, telah resmi ditahan di Bareskrim Polri setelah menjalani 13 jam pemeriksaan dan statusnya naik menjadi tersangka usai gelar perkara yang dilakukannya pada Selasa, 8 Maret 2022 kemarin.
Bukan hanya ditahan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga memastikan akan melakukan penyitaan serta tracing terhadap aset-aset Doni Salmanan.
Hal itu membuat pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung ini terancam dimiskinkan lantaran pihak kepolisian akan melakukan pengusutan terhadap semua aset serta aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka ataupun menuju rekening tersangka.
"Terkait tindak dengan tindak pidana pencucian uang. Artinya, semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan, dari tersangka kepada siapapun, apakah kepada keluarga, atau kepada orang lain, pihak manapun, yang mana tersebut bersumber dari tindak pidana yang dilakukan, maka akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat Konferensi Pers secara virtual dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Editor : Miftahudin