get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Musnahkan 231 Surat Suara Rusak, 2.187 Kelebihan Surat Suara Pemilihan Walkot dan WawalKot Tegal

Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, PA 212 Tuntut Pembebasan Munarman

Sabtu, 19 Maret 2022 | 16:48 WIB
header img
Wasekjen PA 212 Habib Novel Bamukmin. (Foto/Dok MNC Portal Indonesia)

JAKARTA, iNews.id - Selepas vonis bebas terhadap dua polisi pelaku penembakan Laskar FPI oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, pihak PA 212 juga meminta Eks Sekum FPI, Munarman dibebaskan. Kedua polisi yang divonis bebas yaitu terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella di kasus Unlawful Killing Laskar FPI.

”Ina lillahi wa ina ilaihi rojiun telah mati keadilan yang selalu terulang dalm kasus kasus yang berkenaan terhadap kelompok kontra rezim saat ini, “ujar Wasekjen PA 212, Habib Novel Bamukmin pada wartawan, Sabtu (29/3/2022). 

Menurut dia, wibawa penegakan hukum dinilai telah tercoreng dengan menggelar sidang yang diduga kuat adalah pengadilan dagelan.

Penegakan hukum di kasus itu dinilai rekayasa belaka yang bisa menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa lantaran membiarkan pembunuhan putra-putra terbaik anak bangsa dibiarkan begitu saja. 

Dia menilai, rezim ini telah memberikan contoh membunuh adalah hal yang biasa, bukan lagi sesuatu yang bisa diberikan sanksi hukuman terberat melalui kasus tersebut.

Bahkan, pembunuhan tanpa keputusan pengadilan dinilai bisa dilakukan oknum aparat penegak hukum atas nama konstitusi. Dia menambahkan, pelaku pembunuhan mantan laskar FPI itu bisa diberikan vonis bebas, tentu orang tak bersalah pun harus dibebaskan pula.

”Bang Munarman harus segera dibebaskan karena bang munarman1 detik pun tidak boleh dipenjara karena saya menyakini Munarman adalah tidak bersalah, dan itu hanya rekayasa,” tegasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut