get app
inews
Aa Text
Read Next : 19 Maret 2025 Sidang Perdana Gugatan Pengelola Parkir Terhadap RSUD Kardinah Tegal

Sidang Perdana Gugatan Pengelola Parkir Terhadap RSUD Kardinah Hakim Sarankan Jalur Mediasi

Kamis, 20 Maret 2025 | 05:55 WIB
header img
Suasana usai sidang di Pengadilan Negeri Jalan Mayjend Sutoyo Kota Tegal. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNews.id - Sidang perdana gugatan wanprestasi pengelola parkir terhadap RSUD Kardinah Kota Tegal yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Rabu (19/03/2025) majelis hakim sarankan untuk menempuh jalur mediasi.

Sidang dengan Majelis Hakim Mery Donna Tiur Pasaribu SH, MH (ketua), Rina Sulastri Jennywati SH, MH dan Sami Anggraeni SH, MH (anggota). Hadir penggugat Direktur CV Curtina Prasara Indra Romansyah sebagai pengelola parkir didampingi kuasa hukumnya Berbudi Bowo Leksono SH dan dari kantor hukum Law Office Berbudi Bowo Leksono SH & Associates.

Hadir tergugat, Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Haryo Teguh didampingi dari Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tegal Budio Pradipto SH.

"Persoalan ini silahkan anda musyawarahkan dalam forum mediasi. Kami informasikan untuk forum mediasi ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 maka pihak prinsipal minimal dua kali harus hadir bertemu dengan mediator," kata Ketua Majelis Hakim Mery Donna Tiur Pasaribu dalam sidang.

Disampaikan, apabila tidak hadir minimal dua kali maka mediator melaporkan kepada majelis hakim bahwa pihak penggugat yang tidak beritikad baik. Begitu juga sebaliknya dengan direktur rumah sakit (tergugat).

Lebih lanjut Ketua Majelis mengatakan, apabila prinsipal dua kali tidak hadir tanpa alasan jelas maka gugatannya tidak bisa diterima. Sebaliknya apabila tergugat yang tidak hadir hingga dua kali maka dihukum dengan membayar seluruh biaya yang dikeluarkan selama proses mediasi.

"Dalam proses mediasi kedua belah pihak harus membuat resume, itu wajib," tegas Ketua Majelis.

Ketua Majelis berharap perselisihan bisa diakhiri dengan damai. "Jadi waktu 30 hari mediasi dimanfaatkan untuk bisa berembug bagaimana mendapatkan jalan keluar atas permasalahan ini," terangnya.

Karena di Kota Tegal belum ada mediator non hakim, maka mediator yang bisa dipilih dari kalangan hakim. Ditunjuk Sri Tuti Wulansari SH M.Hum.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut