Kepala PN Jakarta Selatan Tersangka Dugaan Suap CPO Senilai Rp 60 Miliar Ternyata Warga Kota Tegal

KOTA TEGAL, iNews.id - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) tersangka dugaan suap fasilitas ekspor Crud Palm Oil (CPO) senilai Rp 60 Miliar ternyata warga Kota Tegal.
Lurah Panggung, Amin Suseno SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa MAN merupakan warga Kelurahan Panggung tepatnya warga Jalan Perintis Kemerdekaan Gang 26 Nomor 25 RT 09 RW 06 Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah.
"Iya benar secara administratif atau KTP Muhammad Arif Nuryanta (MAN) masih tercatat sebagai warga Kota Tegal," kata Lurah Panggung, Amin Suseno, Senin (14/04/2025).
MAN bersama keluarga dan orang tuanya tinggal di RT 09 RW 06 Kelurahan Panggung sudah cukup lama, sudah puluhan tahun, rumahnya berdekatan dengan Masjid Baitul Hidayah. "Malah sekira sebulan yang lalu beliau sekeluarga habis pulang umroh," ucap Amin.
MAN sendiri sering pulang ke Tegal, menurut keterangan warga sekitar biasanya seminggu sekali, tiap akhir pekan pulang. "Karena memang keluarga dan orang tuanya ada di Tegal," ujarnya.
Amin menjelaskan, terkait penggeledahan rumah MAN pihak mengaku tidak tahu. Karena tidak ada pemberitahuan ke pihaknya hanya saja menurut keterangan Ketua RT setempat yang ikut menyaksikan saat itu menjelang subuh Senin (14/05/2025) sekira pukul 04.00 WIB.
"Soal penggeladahan saya tidak tahu. Tidak ada pemberitahuan ke kelurahan. Informasinya Ketua RT setempat yang ikut menyaksikan," terang Amin.
Sebagai informasi Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan empat orang tersangka kasus dugaan suap putusan ontslag dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) atau bahan baku minyak goreng terdakwa korporasi di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Keempat tersangka itu yakni eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M Arif Nuryanta yang kini Ketua PN Jakarta Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan dan AR alias Ariyanto.
Editor : Miftahudin