Kuasai Sabu dan Ekstasi Wanita Warga Kota Tegal dan Mahasiswa Warga Kabupaten Cirebon Ditangkap
Senin, 02 Juni 2025 | 19:44 WIB

"Berbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda minimal Rp 1 Milyar , maksimal Rp 10 Milyar," terang Kompol Yulius.
Wakapolres menghimbau, masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran obat keras. Karena dapat merusak generasi muda dan berpotensi merugikan kesehatan secara keseluruhan.
"Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci terciptanya kondusifitas keamanan. Laporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Termasuk praktik premanisme atau kejahatan di lingkungan sekitar," pungkasnya.
Editor : Miftahudin