get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Gerbong KA di Stasiun Purwokerto Diguyur Air Bak Air Terjun, Ini Kata PT KAI!

Kuasai Sabu dan Ekstasi Wanita Warga Kota Tegal dan Mahasiswa Warga Kabupaten Cirebon Ditangkap

Senin, 02 Juni 2025 | 19:44 WIB
header img
Tersangka dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

"Berbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda minimal Rp 1 Milyar , maksimal Rp 10 Milyar," terang Kompol Yulius.

Wakapolres menghimbau, masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran obat keras. Karena dapat merusak generasi muda dan berpotensi merugikan kesehatan secara keseluruhan.

"Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci terciptanya kondusifitas keamanan. Laporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Termasuk praktik premanisme atau kejahatan di lingkungan sekitar," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut