Hasil Klarifikasi BK DPRD Kota Tegal Kepada Polresta Bandara Soetta Inisial NF Benar Nur Fitriani

Setelah Polresta Soetta melakukan pemeriksaan 1x24 jam ternyata tidak ada unsur pelanggaran pidana ibadah haji. "Saat ini masih dalam penyelidikan, maka atas nama undang undang (KUHAP) Kepolisian wajib melepaskan yang bersangkutan karna hanya boleh di tahan selama 1x24 jam," ucap Triono menirukan.
Setelah BK DPRD Kota Tegal melakukan klarifikasi, pihaknya akan melakukan pendalaman ke pihak Imigrasi dan Badan Penyelenggaraan Haji. "Ini kami akan mendalami permasalahan ini ke Imigrasi dan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)," ujar Triono.
BK DPRD Kota Tegal kata Triono, sebagai Anggota DPRD Kota Tegal Nur Fitriani telah melanggar kode etik. "Dia (Nur Fitriani) sudah melanggar kode etik, sudah beberapa kali tidak hadir di dalam kegiatan DPRD tanpa ijin termasuk sudah dua kali kegiatan paripurna tapan ijin," terang Triono.
Terkait sangsi nanti masih dalam penyelidikan BK apakah nanti ada kasus berat atau tidak ringan. "Apabila sifatnya pelanggaran sebatas kode etik ringan BK akan menegur peringatan dan BK melapor kepada Ketua DPRD sekaligus menegur kepada induk partainya yakni Partai Amanat Nasional (PAN)," tutup Triono.
Sebelumnya BK DPRD Kota Tegal Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal, Triono SH (Ketua), H Moh Ilyas SH MM, Mochamad Ali Mashuri bersama Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Bagas Satya Indrana SH, Abdul Ghoni SE dan Beni Ageng Penggalih SH klarifikasi ke Polresta Bandara Soetta terkait persoalan Nur Fitriani.
Editor : Miftahudin