Tersangka Kasus Pembunuhan Janda Muda di Ladang Tebu Ketanggungan Brebes Dijerat Pasal Berlapis

BREBES, iNewsTegal.id - Setelah Diringkus oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Brebes, pada Senin (02/06/2025) lalu, kini Wantio (28) dijebeloskan ke rumah tahanan Polres Brebes dengan di sangkakan empat pasal berlapis sekaligus.
Wantio (28) yang merupakan warga Desa Jagapura, Kecamatan Kersana, Brebes merupakan mantan suami korban Santi (22), yang jazadnya ditemukan penuh luka pada wajahnya di ladang Tebu pada Minggu (25/5/2025) dini hari lalu.
Tersangka sebelumnya buron selama sepekan dan berhasil diringkus Unit Resmob Polres Brebes di sebuah minimarket yang berada di Pantura, Brebes, pada Senin (02/06/2025) siang.
Sejumlah fakta baru juga terungkap, sebelum melakukan pembunuhan tersangka sempat mengajak untuk berhubungan badan, namun di tolak oleh korban.
Selain itu, tersangka juga mencoba meminta untuk meninjam handphone korban dan kembali di tolak oleh korban. Lantaran hal itu, tersangka naik pitam dan melakukan perbuatan kejinya membunuh korban dengan kampak yang mendarat di wajah korban hingga empat kali.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Ketanggungan Aiptu Heri Sukamto menyebut, tersangka Wantiyo saat ini di jerat pasal berlapis. Bahkan, ia terancam hukuman seumur hidup.
"Dari hasil penyidikan kami, tersangka Wantiyo kami terapkan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan berencana, ancaman hukuman seumur hidup. Selain itu, Pasal 338 KUHPidana ttg Pembunuhan, ancaman hukuman 20 th," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (10 Juni 2025).
Selain dua pasal tersebut, kata Heri, tersangka juga dikenakan dua pasal lainnya. Yakni tentang pencurian dengan kekerasan.
"Dua pasal lainnya yaitu Pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia. ancaman hukumannya yaitu 15 tahun penjara. Selain itu juga ditetapkan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia ancaman hukuman 15 th," tandasnya.
Editor : Miftahudin