DPRD Setujui Lanjutkan Bahas Raperda RPJMD Kota Tegal 2025-2029

Terkait isu strategis, Wali Kota Tegal menjelaskan bahwa pihaknya sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Tahun 2025-2029 merupakan dasar dari isu strategis atau rumusan permasalahan yang merupakan pernyataan kondisi realita yang dapat disimpulkan dari kesenjangan antara capaian pembangunan dengan kondisi ideal yang seharusnya tersedia.
Tata cara atau teknik menyimpulkan isu strategis, juga sudah diatur, antara lain melalui penjaringan dan identifikasi isu strategis dari dokumen yang ada. Pemerintah Kota Tegal dalam menentukan isu strategis dengan melalui penjaringan dan identifikasi isu-isu strategis dari dokumen RPJPD Tahun 2025-2045, hasil evaluasi RPJMD periode sebelumnya dan dokumen RPD tahun 2025-2026, serta dengan memperhatikan isu strategis Nasional dan isu strategis Provinsi.
“Apabila dalam pembahasan nanti ada kesepakatan untuk memperbaiki maka Pemerintah Kota Tegal siap untuk memperbaikinya demi kebaikan perencanaan yang akan kita susun,” jelas Wali Kota Tegal.
Terhadap indikator beserta angka targetnya, baik itu pada aspek geografi dan demografi, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum, aspek daya saing, secara umum Pemerintah Kota Tegal berkomitmen untuk merencanakan pembangunan lima tahun ke depan menjadi lebih baik lagi. Oleh karena itu, terkait target untuk lima tahun ke depan harus ditargetkan semakin baik. Dedy Yon juga menyampaikan bahwa semua juga harus memahami, tidak semua angka target indikator akan selalu naik, karena dinamika aturan yang berlaku, terkadang menyebabkan adanya perubahan formulasi perhitungan, sehingga untuk targetnya pun dimungkinkan dapat lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya.
“Saya berharap dalam pembahasannya nanti, dapat didiskusikan dengan tim Pemerintah Kota Tegal, terkait dengan indikator beserta targetnya,” ungkap Dedy Yon.
Editor : Miftahudin