Juru Taksir Pegadaian Brebes Ditahan Kejaksaan, Gegara Kredit Fiktif Rp 754 Juta

BREBES, iNewsTegal.id .- Seorang juru taksir sebuah lembaga keuangan non bank milik pemerintah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jawa Tengah. Penahanan dilakukan karena terlibat kasus kredit fiktif sebesar Rp 754 juta.
Kejaksaan Negeri Brebes menahan pegawai berinisial HS (40) petugas taksir lembaga keuangan non bank milik pemerintah. Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan.
Dalam konferensi pers Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi mengungkapkan, juru taksir ini ditahan karena melakukan korupsi dan uang hasil kejahatannya digunakan untuk trading.
Beberapa modus operandi yang dilakukan tersangka selama kurun waktu 3 tiga bulan Juli sampai September Tahun 2024. "Tersangka adalah juru taksir pada lembaga keuangan non bank milik pemerintah (Pegadaian). Dia ditahan karena terlibat kasus korupsi," terang Kajari Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi saat konferensi pers, Senin (16/6/2025).
Modus operandi yang dilakukan, lanjut Kajari Brebes, pertama menggunakan kredit fiktif penyimpangan barang jaminan produk KCA (Kredit Cepat Aman) Aktif. Penyimpangan Barang Jaminan dalam Proses Lelang (BJDPL), dan memberikan taksiran tinggi pada SKIM gadai produk KCA.
Editor : Miftahudin