Juru Taksir Pegadaian Brebes Ditahan Kejaksaan, Gegara Kredit Fiktif Rp 754 Juta

"Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, salah satunya untuk transaksi trading kripto bitcoin," kata Yadi Rachmat Sunaryadi.
Pasca penahanan, Yadi mengatakan, pihaknya masih melakukan penelurusan terhadap pengakuan tersangka. Kemudian menelusuri aset tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara. "Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh ahli, perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 754.631.281," kata Yadi.
Dalam kasus ini, Yadi memastikan tidak ada nasabah lembaga keuangan ini yang dirugikan. Kredit fiktif yang dilakukan tersangka tidak menyertakan barang jaminan nasabah. "Kita juga masih lakukan pengembangan jika ada indikasi yang mengarah kemungkinan tersangka lain," kata Yadi.
Selama menjalani proses hukum, HS ditahan di Lapas Kelas II B. Tersangka juga diancam pidana penjara paling sedikit empat tahun, paling lambat 20 tahun. "Tersangka HS diancam hukuman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Yadi.
Editor : Miftahudin