AKAR Jateng Desak BK DPRD Kota Tegal Berhentikan Nur Fitriani

KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Aliansi Kerakyatan Anti Korupsi dan Peradilan Bersih (AKAR) Provinsi Jawa Tengah mendesak dan minta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal bisa tegas dan berani mengambil keputusan memberhentikan Anggota DPRD Kota Tegal Nur Fitriani (NF).
Desakan tersebut disampaikan AKAR Jateng melalui aksi damai di Gedung DPRD Kota Tegal, Selasa, (24/6/2025).
Dalam aksi damai sambil orasi, mereka juga membentangkan sepanduk yang bertuliskan antara lain ‘Pecat Ani Sesuai UU NO. 17 TAHUN 2024,’ Hanya Penjahat yang Melindungi Penjahat.'
Koordinator Aksi, Komar Raenudin alias Udin Amuk didampingi Edi Bongkar mendesak BK DPRD Kota Tegal segera memberhentikan Nur Fitriani (NF) selaku Anggota DPRD, karena telah menciderai seluruh masyarakat Kota Tegal. "Kami minta BK DPRD Kota Tegal bisa tegas dan berani mengambil keputusan,” ujar Udin Amuk.
Udin Amuk menegaskan bahwa yang bersangkutan NF jelas-jelas telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Anggota DPRD, yakni dengan sengaja menggunakan Gedung Paripurna untuk kepentingan bisnisnya sebagai Biro Pemberangkatan Haji dan Umroh yang ternyata non prosedural.
"Nur Fitriani juga diketahui ikut andil di proyek pembangunan City Walk Jalan Jend A Yani Kota Tegal, yang seharusnya hal ini tidak boleh dilakukan oleh seorang wakil rakyat," terang Udin Amuk.
Selain itu kata Udin Amuk NF juga telah mangkir dari pekerjaan sebagai Anggota DPRD Kota Tegal hanya untuk kepentingan pribadinya. "Sekali lagi, kami mendesak BK segera memberhentikan NF sebagai Anggota DPRD karena sudah merusak citra DPRD Kota Tegal dan masyarakat Kota Tegal,” terang Udin Amuk.
Ketua BK DPRD Kota Tegal, Triono SH menyampaikan, hari ini Nur Fitriani kita undang untuk klarifikasi, tapi ternyata berhalangan hadir karena ada kepentingan keluarga. "Jadi sementara BK masih menunggu hasil klarifikasi dari Nur Fitriani,” ujar Triono.
Triono menegaskan, BK DPRD Kota Tegal tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Tegal hari Selasa, 24 juni 2025 untuk memanggil saudari Nur fitriani (NF) menghadap ke BK DPRD Kota Tegal. Namun, yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan BK di karenakan ada kepentingan keluarga.
"BK DPRD Kota Tegal akan menjadwalkan kembali kepada Bamus untuk pemanggilan ulang saudari NF pada bulan Juli 2025, kira-kira satu minggu lagi. BK tetap terbuka dan akan menindaklanjuti semua aduan dari masyarakat," terang Triono.
Sebelumnya Aliansi Kerakyatan Anti Korupsi dan Peradilan Bersih (AKAR) Provinsi Jawa Tengah Sekretariat Koord Wilayah Eks Karesidenan Pekalongan, Jalan Hangtuah Gang Tongkol Nomor 2 Tegalsari, Kota Tegal melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak Polresta Tegal Kota.
Surat pemberitahuan sehubungan dengan pelanggaran kode etik Anggota DPRD Kota Tegal, tentang sumpah janji jabatan dan ikut berinvestasi usaha dalam proyek yang dibiayai oleh APBD Kota Tegal.
Sebagai bentuk protes dan kritik atas perilaku, perbuatan dan tindakan anggota Dewan tersebut, maka pihaknya akan melakukan aksi damai. Surat pemberitahuan ditandatangani oleh Koordinator Wilayah Karesidenan Pekalongan Komar Raenudin tertanggal 18 Juni 2025.
Editor : Miftahudin