Viral Sound Horeg Label Halal di Pasuruan setelah MUI Keluarkan Fatwa Haram

PASURUAN, iNewsTegal.id – Sebuah pertunjukan sound horeg di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menjadi viral setelah menampilkan logo halal pada truk pengangkut perangkat audio.
Kejadian ini menuai sorotan publik karena sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dan dua pesantren di Pasuruan telah mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg.
Dalam video berdurasi 33 detik yang beredar luas di media sosial, tampak sebuah truk membawa perangkat sound system bervolume tinggi lengkap dengan pencahayaan mencolok.
Hal yang paling mencuri perhatian adalah keberadaan logo halal yang terpampang jelas di bagian depan truk tersebut. Video juga menunjukkan sejumlah pria dan wanita yang tampak menikmati musik sambil berjoget.
Selain itu, terdapat tulisan lokasi acara di badan kendaraan, yakni di Dusun Tambakwatu, Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Identitas tempat ini menjadi sorotan setelah video diunggah ke akun Instagram @sound_system_battle.
Hingga kini, video tersebut telah ditonton lebih dari 137 ribu kali, mendapat 6.678 likes, dan dibanjiri 1.463 komentar, sebagian besar berisi reaksi kocak maupun rasa penasaran. Konten ini juga telah dibagikan sebanyak 1.275 kali.
Fenomena sound horeg—yakni penggunaan sound system dengan volume tinggi—memang kerap menjadi hiburan populer di kalangan komunitas pecinta audio dan warga lokal. Namun, munculnya logo halal dalam konteks hiburan seperti ini dianggap tidak lazim dan menimbulkan tanda tanya di masyarakat.
Belum diketahui siapa pemilik dari sound system tersebut, maupun alasan sebenarnya di balik penempelan logo halal pada truk hiburan itu.
Salah satu warga bernama M. Solimin, yang menyaksikan acara tersebut, menyebut bahwa sound system keras itu digunakan dalam rangkaian acara selamatan desa yang digelar pada Sabtu, 12 Juli 2025.
"Ada empat sound yang tampil di acara sedekah desa di lereng Gunung Arjuna. Salah satunya pakai logo halal," ujarnya pada Rabu (16/7/2025). Solimin, yang bekerja sebagai satpam, menambahkan bahwa ia menonton bersama keluarganya karena acara tersebut cukup meriah dan banyak penontonnya.
Sebagai informasi, MUI Jawa Timur bersama Pesantren Besuk Kejayan sebelumnya telah mengeluarkan fatwa bahwa sound horeg haram, dengan alasan lebih banyak mudarat daripada manfaatnya dalam kehidupan sosial masyarakat.
Editor : Miftahudin