Viral, Bupati Pati Sadewo Minta Maaf usai Tantang Warga Demo karena Naikan PBB 250 Persen

PATI, iNewsTegal.id - Setelah sempat menjadi sorotan karena pernyataannya yang dinilai menantang warga untuk berdemo terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Sudewo akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @humaspati pada Kamis (7/8/2025).
“Bapak Ibu sekalian, warga Kabupaten Pati yang saya hormati dan banggakan. Pertama-tama, saya ingin menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas kericuhan yang terjadi pada hari Selasa kemarin,” ujar Sudewo dalam video yang diunggah.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pati tidak bermaksud melakukan perampasan terhadap logistik milik warga yang akan menggelar aksi unjuk rasa. Menurutnya, pemindahan barang tersebut hanya bertujuan untuk menjaga ketertiban acara kirab boyongan dalam rangka hari jadi Kabupaten Pati serta rangkaian kegiatan 17 Agustus.
“Saya tegaskan, tidak ada niat dari kami untuk merampas barang-barang tersebut. Kami hanya ingin memindahkannya agar tidak mengganggu jalannya kegiatan resmi daerah,” katanya.
Politisi dari Partai Gerindra itu juga menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang aksi penggalangan dana untuk kebutuhan aksi demonstrasi.
“Kami tidak pernah melarang, apalagi menghalangi kegiatan penggalangan dana warga,” tambahnya.
Terkait ucapannya yang sempat viral, yakni "5.000 silakan, 50.000 masa silakan," Sudewo mengaku tidak bermaksud menantang rakyat. Ia menyesali pernyataan tersebut dan kembali meminta maaf.
“Sekali lagi saya mohon maaf atas pernyataan itu. Tidak ada niat sedikit pun untuk menantang rakyat saya sendiri. Masak rakyat saya mau saya tantang?” ujarnya.
Sudewo menambahkan, maksud sebenarnya dari ucapannya adalah agar aksi demonstrasi berjalan tertib dan murni menyuarakan aspirasi masyarakat, tanpa ditunggangi kepentingan pihak lain.
Lebih lanjut, ia juga mengklarifikasi mengenai kenaikan tarif PBB yang sempat disebut mencapai 250 persen. Menurutnya, angka tersebut adalah batas maksimal, bukan angka yang diberlakukan untuk semua warga.
“Kenaikan hingga 250 persen itu sifatnya maksimal, bukan diberlakukan secara menyeluruh. Bahkan sebagian besar justru kenaikannya di bawah 100 persen, bahkan di bawah 50 persen,” jelasnya.
Ia juga menyatakan akan melakukan peninjauan ulang terhadap kasus-kasus di mana warga merasa terbebani dengan kenaikan hingga 250 persen.
Editor : Miftahudin