Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Seorang Perempuan Dianiaya Tanpa Perlawanan, Pelaku Diduga Istri Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Viral Bocah Perempuan Usia 10 Tahun Diikaat Kaki Tangan dan Disundut Rokok, Gegara Dituduh Mencuri

Senin, 11 Agustus 2025 | 10:03 WIB
  • author Liansa Rangkuti
Viral Bocah Perempuan Usia 10 Tahun Diikaat Kaki Tangan dan Disundut Rokok, Gegara Dituduh Mencuri
Seorang anak perempuan berusia 10 tahun, warga Desa Sibuhuan Jae, Kabupaten Padang Lawas, diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan tiga orang dewasa. Foto: ist

PADANG LAWAS, iNewsTegal.id - Seorang anak perempuan berusia 10 tahun, warga Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh tiga orang dewasa. 

Ia dituduh mencuri jajanan dan sejumlah uang dari sebuah warung.

Dalam sebuah foto yang beredar, terlihat tangan dan kaki korban diikat dengan tali. Pelaku juga diduga menyulut rokok di depan warga sebagai bentuk intimidasi.

“Kami mendesak pihak kepolisian agar segera menangkap para pelaku, dan meminta agar korban mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Anak,” kata praktisi hukum Safii Pasaribu, Minggu (10/8/2025).

Diketahui, orang tua korban telah bercerai. Saat ini korban tinggal bersama neneknya, sementara ayahnya, Damhuri Hasibuan, bekerja sebagai pencari kayu bakar.

“Anak di bawah umur membutuhkan pembinaan, bisa jadi ia hanya butuh perhatian dari keluarganya. Kami siap memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma,” lanjut Safii.

Damhuri Hasibuan telah melaporkan kejadian ini ke Polres Padang Lawas. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan Nomor: B/193/VI/2025.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut