Petugas Pemberantasan Rokok Ilegal Amankan 145.740 Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Tegal
TEGAL, iNewsTegal.id - Hingga pertengahan tahun 2025, Satpol PP Kabupaten Tegal berhasil mengamankan 145.740 batang rokok ilegal melalui berbagai operasi di wilayah tersebut.
Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih sangat marak dan tidak bisa dianggap sepele, bahkan telah menjangkau pelosok desa.
Rokok ilegal umumnya menyasar masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang mencari rokok murah tanpa terlalu memperhatikan merek. Sayangnya, konsumen rokok ilegal bukan hanya orang dewasa, tapi juga banyak remaja yang terpengaruh karena harga yang jauh lebih terjangkau.
Rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi dari pemerintah. Ada lima ciri utama rokok ilegal, yaitu:
Pita cukai resmi memuat informasi penting seperti jumlah batang, jenis rokok, dan personalisasi perusahaan. Adanya penyalahgunaan pita cukai ini merugikan negara karena tidak ada pemasukan dari cukai yang seharusnya dibayar.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tegal, Tabah Topan Widodo, menjelaskan bahwa penegakan hukum atas peredaran rokok ilegal dilakukan melalui dua cara:
Sosialisasi DBH CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya cukai
Penindakan langsung terhadap pelaku peredaran rokok ilegal. Program pemberantasan ini merupakan bagian dari penggunaan anggaran DBH CHT sesuai PMK No. 72/2024, yang mencakup tiga bidang: kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.
Sebagai OPD yang berwenang, Satpol PP bekerja sama dengan Bea Cukai, Polres, Kodim, Kejaksaan, serta dinas terkait lainnya dalam menjalankan operasi bersama.
Hingga 20 Juni 2025, telah dilakukan 12 operasi gabungan yang berhasil menyita total 145.740 batang rokok ilegal. Di antaranya, 29.740 batang ditemukan di warung-warung kecil di Kecamatan Talang dan Pangkah, sementara 116.000 batang lainnya ditemukan di ruas Tol Pejagan-Pemalang, wilayah Kecamatan Adiwerna.
Angka ini memang menurun dibanding tahun 2024 yang mencapai 184.328 batang, namun masih menjadi angka yang mengkhawatirkan. Tahun lalu, temuan tersebar di wilayah Adiwerna, Bumijawa, Lebaksiu, Pangkah, Pagerbarang, Suradadi, Talang, serta di Rest Area KM 282 Lebeteng, dengan modus pengangkutan melalui bus.
Menurut Tabah, salah satu tantangan utama adalah kemasan rokok ilegal yang mirip dengan rokok legal, sehingga mudah mengecoh pembeli. Ia menduga bahwa produsen rokok ilegal ini didukung oleh modal besar, karena kemasan dan jumlah produksi yang masif tidak mungkin berasal dari usaha kecil.
Pengumpulan informasi biasanya dilakukan lewat pendekatan kepada masyarakat, termasuk remaja, untuk mengetahui pola peredarannya. Ia mengingatkan bahwa Kabupaten Tegal rawan menjadi jalur distribusi karena letaknya yang strategis di antara Surabaya–Semarang–Yogyakarta dan Bandung–Jakarta–Sumatera.
Tabah mengimbau masyarakat agar ikut aktif memberantas peredaran rokok ilegal. Selain merugikan negara, rokok ilegal juga mengganggu keberlangsungan industri rokok resmi yang membayar pajak.
Jika masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan terkait rokok ilegal, mereka bisa melaporkannya melalui WhatsApp ke KPPBC Tegal di nomor 0811 2888 521. Ia menegaskan bahwa identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
“Mari bersama kita hentikan peredaran rokok ilegal. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap negara dan industri resmi,” pungkas Tabah.
Editor : Miftahudin