get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! SMKN 1 Jombang Diduga Minta Uang Gedung Rp1,5 Juta, Kepsek: Itu Iuran Partisipasi Sukarela

Bandar Judi Online yang Sempat Viral karena Dirugikan Pemain Akhirnya Ditangkap!

Kamis, 28 Agustus 2025 | 09:31 WIB
header img
Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga orang pengelola situs judi online yang sebelumnya sempat menghebohkan publik, setelah kasusnya diungkap oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Foto: ilustrasi

JAKARTA, iNewsTegal.id – Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga orang pengelola situs judi online yang sebelumnya sempat menghebohkan publik, setelah kasusnya diungkap oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam terhadap aliran dana dari lima tersangka yang lebih dulu ditangkap oleh Polda DIY.

"Kami telah menangkap tiga tersangka yang berperan sebagai pengendali dan operator situs judi online SLOTBOLA88, RAJASPIN88, dan INIBET77," ujar Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).

Ketiga situs tersebut diketahui beroperasi secara lokal dan internasional, dengan menawarkan berbagai jenis perjudian seperti slot, kasino, dan taruhan bola. Tiga pelaku yang ditangkap adalah MR, BI, dan AFA.

Mereka ditangkap bersamaan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara pada Selasa (19/8).

Menurut Himawan, tersangka MR berperan sebagai kepala operator dari ketiga situs tersebut, dan secara khusus bertanggung jawab atas operasional situs RAJASPIN88. 

Tersangka BI, yang merupakan anak buah MR, bertugas sebagai admin untuk semua situs, namun lebih fokus mengelola SLOTBOLA88. 

Sedangkan AFA merupakan staf admin MR yang membantu operasional situs SLOTBOLA88, RAJASPIN88, dan INIBET77, serta mengendalikan langsung INIBET77.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp887 juta, terdiri dari Rp300 juta dalam bentuk rupiah, 30.000 dolar AS, dan 350.000 peso Filipina.

"Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 20 Agustus 2025," tambah Himawan.

Selain itu, polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya berinisial AL, yang diduga sebagai bandar utama dari ketiga situs tersebut dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya, Polda DIY lebih dulu mengungkap kasus ini setelah menangkap sekelompok pemain judi online yang merugikan situs hingga Rp50 juta.

Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut