Viral, Surat Pernyataan Orang Tua Dilarang Gugat Sekolah terkait Risiko Tak Diinginkan Program MBG

BREBES, iNewsTegal.id – Sebuah surat pernyataan dari MTs Negeri 2 Brebes terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) viral di media sosial.
Surat itu menjadi sorotan karena memuat larangan bagi orang tua murid untuk menuntut pihak sekolah jika terjadi risiko saat anak mengikuti program tersebut.
Pihak sekolah kini telah menarik surat tersebut secara resmi.
Menanggapi isu ini, Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi. BGN menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan mereka lepas tangan dalam kasus luar biasa seperti keracunan makanan tidaklah benar.
“Informasi yang beredar seolah-olah BGN tidak bertanggung jawab adalah tidak benar,” ujar Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Brebes, Arya Dewa Nugroho, dalam keterangannya pada Rabu (17/9/2025).
MTsN 2 Brebes telah melakukan mediasi bersama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan hasilnya, pihak sekolah memutuskan untuk mencabut kembali surat pernyataan tersebut.
Pihak sekolah menjelaskan kepada para orang tua bahwa formulir tersebut sejatinya hanya untuk mendata kondisi kesehatan dan alergi siswa, bukan untuk membebaskan tanggung jawab siapa pun.
Kini, MTsN 2 Brebes tetap menjadi penerima manfaat dari Program MBG.
Kepala MTsN 2 Brebes, Syamsul Maarif, menyatakan bahwa surat pernyataan itu dibuat untuk memastikan kesiapan siswa dalam mengikuti program MBG, termasuk dalam hal kesehatan dan alergi makanan.
“Surat itu dimaksudkan untuk mengetahui kesiapan siswa-siswi mengikuti program MBG, mengingat kondisi kesehatan masing-masing serta kemungkinan adanya alergi terhadap makanan tertentu,” jelas Syamsul.
Isi Surat Pernyataan yang Viral:
SURAT PERNYATAAN
Dengan ini saya menyatakan bahwa saya setuju/tidak setuju anak saya mengikuti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diselenggarakan oleh Pemda Kecamatan Brebes dan telah disosialisasikan di MTsN 2 Brebes, wilayah Pasarbatang.
Saya memahami bahwa makanan disiapkan sesuai dengan standar kebersihan dan kesehatan yang berlaku. Saya juga menyadari dan bersedia menanggung risiko yang mungkin terjadi, seperti:
Gangguan pencernaan (seperti sakit perut, diare, mual). Reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu yang mungkin belum terdeteksi sebelumnya.
Kontaminasi ringan akibat lingkungan atau distribusi. Ketidaksesuaian makanan dengan kondisi kesehatan anak.
Keracunan makanan karena faktor di luar kendali sekolah/panitia (seperti proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga). Bersedia mengganti rugi sebesar Rp80.000 jika tempat makan rusak atau hilang.
Dengan ini, saya menyatakan tidak akan menuntut pihak sekolah atau panitia secara hukum atas kejadian di atas, selama penyelenggara telah mengikuti prosedur sesuai standar yang berlaku.
Brebes, September 2025
Yang membuat pernyataan,
(Materai Rp10.000)
(Nama Orang Tua/Wali)
Editor : Miftahudin