Penjelasan Camat Soal Pembongkaran dan Pemagaran Rumah di Jalan Salak Kota Tegal

KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Terkait pembongkaran dan pemagaran rumah yang dihuni Kushayatun (65) Jalan Salak RT 02 RW 01, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Plt Camat Tegal Barat Teti Kirnawati, S.KM, MH menjelaskan di hadapan Komisi I DPRD Kota Tegal, Selasa (20/10/2025).
Teti Kirnawati menjelaskan, pihak kecamatan tidak terlibat dalam proses pemagaran atau pembongkaran rumah milik Kushayatun (65). Teti menyebut, langkah-langkah yang dilakukan semata untuk mencari solusi dan menjaga kondusifitas diwilayahnya.
Pihak kecamatan tidak terlibat dalam proses pemagaran atau pembongkaran rumah yang dihuni Kushayatun. Sebelum pembongkaran pihaknya Sudah beberapa kali kami tawarkan kompensasi dan tempat tinggal alternatif, termasuk di rumah susun sewa bahkan rumah singgah Dinas Sosial. Namun, semua tawaran ditolak oleh Khayatun.
Tawaran terakhir yang disampaikan kuasa pemilik sertifikat mencapai Rp 50 juta, dengan batas waktu hingga 23 September 2025. Namun penghuni rumah, Kushayatun tetap menolak karena menginginkan tanah pengganti seluas 180 M2 dengan lokasi yang strategis karena untuk jualan.
Mengetahui akan ada kegiatan pemagaran Teti mengirim surat permohonan bantuan pengamanan kepada Satpol PP pada 30 September 2025.
Editor : Miftahudin