get app
inews
Aa Text
Read Next : Polsek Tegal Timur Masuk 5 Besar Nominator Kompolnas Award 2025

Penjelasan Camat Soal Pembongkaran dan Pemagaran Rumah di Jalan Salak Kota Tegal

Selasa, 21 Oktober 2025 | 22:35 WIB
header img
Isak tangis Khayatun warnai klarifikasi pembongkaran rumah Jalan Salak Kota Tegal di Komisi I DPRD Kota Tegal. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

Kuasa hukum Kushayatun dari Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Agus Slamet SH mempertanyakan terkait pembongkaran atau eksekusi adalah kewenangan dari Pengadilan Negeri.

Atas pertanyaan Agus Slamet Plt Camat Tegal Barat Teti menyampaikan bahwa dirinya sudah berkonsultasi kepada kenalan yang ada di Pengadilan Negeri Tegal bernama Jatmiko yang menyatakan apabila ada kepemilikan Sertifikat Hak Milik bisa eksekusi.

Saat Agus Slamet mempertanyakan jabatan Jatmiko di Pengadilan Negeri Tegal, Teti tidak tahu jabatannya.

Kasus pembongkaran rumah tersebut telah dilaporkan ke Polres Tegal Kota, Wali Kota Tegal juga Inspektorat Pemkot Tegal oleh Agus Slamet SH selaku kuasa hukum.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal, Moh Muslim menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan klarifikasi kepada para pihak terkait. Akan menjadwal kembali melalui Badan Musyawarah DPRD Kota Tegal.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut