Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Soal Pembelian Tiket Konser Dewa 19 Gunakan Dana BOS, Dewan Pendidikan Brebes Buka Suara
Advertisement . Scroll to see content

Penjelasan Camat Soal Pembongkaran dan Pemagaran Rumah di Jalan Salak Kota Tegal

Selasa, 21 Oktober 2025 | 22:35 WIB
  • author Nino Moebi
Penjelasan Camat Soal Pembongkaran dan Pemagaran Rumah di Jalan Salak Kota Tegal
Isak tangis Khayatun warnai klarifikasi pembongkaran rumah Jalan Salak Kota Tegal di Komisi I DPRD Kota Tegal. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

Kuasa hukum Kushayatun dari Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Agus Slamet SH mempertanyakan terkait pembongkaran atau eksekusi adalah kewenangan dari Pengadilan Negeri.

Atas pertanyaan Agus Slamet Plt Camat Tegal Barat Teti menyampaikan bahwa dirinya sudah berkonsultasi kepada kenalan yang ada di Pengadilan Negeri Tegal bernama Jatmiko yang menyatakan apabila ada kepemilikan Sertifikat Hak Milik bisa eksekusi.

Saat Agus Slamet mempertanyakan jabatan Jatmiko di Pengadilan Negeri Tegal, Teti tidak tahu jabatannya.

Kasus pembongkaran rumah tersebut telah dilaporkan ke Polres Tegal Kota, Wali Kota Tegal juga Inspektorat Pemkot Tegal oleh Agus Slamet SH selaku kuasa hukum.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal, Moh Muslim menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan klarifikasi kepada para pihak terkait. Akan menjadwal kembali melalui Badan Musyawarah DPRD Kota Tegal.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut