get app
inews
Aa Text
Read Next : OJK Cabut Izin Usaha BPR Artha Kramat Kabupaten Tegal

Daftar Bank yang Bangkrut di Tahun 2025, Salah Satunya Ada di Kabupaten Tegal

Kamis, 06 November 2025 | 12:32 WIB
header img
6 BPR yang dinyatakan bangkrut. Foto: Sindonews

Tegal, iNewsTegal.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menutup enam bank perekonomian rakyat (BPR) sejak awal tahun hingga Oktober 2025. BPR yang ditutup dianggap jajaran pengurusnya, seperti pemegang saham, komisaris, dan direksi tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan hingga masalah likuiditas. 

Dirangkum dari pengumuman umum yang disiarkan OJK melalui laman resminya, berikut daftar enam BPR yang bangkrut di tahun ini.

1. BPRS Gebu Prima

PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima (BPRS Gebu Prima) mengawali daftar ini. BPRS Gebu Prima beralamat di Jalan AR Hakim/Jalan Bakti Nomor 139, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara ini dinyatakan gagal melakukan penyehatan selama 11 bulan berada di bawah pengawasan. Pertama sebagai bank dalam penyehatan sejak 6 Mei 2024 dan kemudian sebagai bank dalam resolusi mulai 20 Maret 2025.

Semua usaha yang dilakukan pengurus dan pemegang saham tidak mencapai hasil yang diharapkan sesuai tenggat waktu POJK No.28 tahun 2023, sehingga diambil keputusan tegas guna menjaga stabilitas industri perbankan dan dalam rangka melindungi kepentingan nasabah. Maka dilakukan Pencabutan Izin Usaha BPRS Gebu Prima berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025 tanggal 17 April 2025.


 2. BPR Dwicahaya Nusaperkasa

Pada 24 Juli 2025, OJK mencabut izin PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu, Jawa Timur. Itu dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025.

Sebelumnya PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa pada 8 November 2024 telah berstatus Bank Dalam Penyehatan, namun dinilai gagal memenuhi standar kesehatan keuangan, seperti Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) dan masalah likuiditas. 
 

3. BPR Disky Surya Jaya

PT Bank Perekonomian Rakyat Disky Surya Jaya menjadi salah satu BPR yang beroperasi di Medan sejak awal tahun 1990 an Awalnya bernama BPR Tunas Jaya pada tahun 1991 dan berubah menjadi nama sekarang sejak tahun 1992. Bank ini beralamat di Jalan Medan - Binjai Km.14.6, Komplek Padang Hijau Blok A No.18, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.

Pada 31 Juli 2025, OJK mencabut ijin usaha BPR Disky Surya Jaya karena tidak memenuhi ketentuan perbankan yang berlaku. Dan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025 BPR Disky Surya Jaya resmi ditutup.

4. BPRS Gayo Perseroda

BPRS Gayo Perseroda lembaga perbankan syariah di Aceh yang sempat menjadi sorotan setelah terungkap kasus dugaan pembiayaan fiktif dengan nilai fantastis mencapai Rp48 miliar.  

Selain itu, OJK juga resmi mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda pada 9 September 2025.

Bank yang berlokasi di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, ini dinyatakan tidak mampu memperbaiki rasio kecukupan modal dan likuiditas. Padahal perusahaan sudah diberi kesempatan melalui status BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) dan Dalam Resolusi (BDR).
 

5. BPR Artha Kramat

BPR Artha Kramat salah satu BPR yang beroperasi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. OJK menjegal BPR Artha Kramat yang izin usahanya dicabut lantaran para pemegang saham beralasan ingin lebih fokus terhadap pengembangan BPR Bumi Sediaguna yang masih dalam satu grup kepemilikan yang sama dengan BPR Artha Kramat.

Pencabutan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2025 tanggal 14 Oktober 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat.

OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat yang beralamat di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah sejak tanggal 14 Oktober 2025.
 

6. PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa

Terakhir, PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa terpaksa harus menelan pil pahit lantaran OJK sudah mencabut izin usahanya per 15 Oktober 2025. Bank yang beralamat di Jalan Pahlawan PB Sudirman 85 Kertosono Nganjuk, Jawa Timur ini bangkrut akibat kekurangan modal.

"Pencabutan izin usaha tersebut merupakan keputusan dan permohonan dari pemegang saham dengan mempertimbangkan belum terpenuhinya modal inti minimum sesuai ketentuan yang berlaku," tulis pengumuman OJK.

 

Editor : Rebecca

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut