get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pilkada Warga Kota Tegal Gelar Umbul Doa dan Baca Surat Yasin

Jelang Peresmian, Akses Jalan Menuju TPA Bokong Semar Belum Siap

Jum'at, 31 Oktober 2025 | 14:45 WIB
header img
Kondisi akses jalan menuju TPA Bokong Semar masih belum siap. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Menjelang peresmian Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di blok Bokong Semar, Kaligangsa, Margadana, Kota Tegal, menurut rencana akan dilaksanakan pada 5 November 2025 jalan akses menuju lokasi ternyata belum siap.

"Hasil kunjungan lapangan pada Rabu (29/10/2025) kemarin, pekerjaan akses jalan menuju TPA Bokong Semar sudah terjadi keterlambatan," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Sutari SH MH di kantornya, Jumat (31/10/2025).

Sutari menjelaskan, dari pelaksana proyek minta penambahan waktu 7 hari, yang dimulai tanggal 29 Oktober 2025 sampai dengan 4 November 2025. "Kami Komisi III DPRD Kota Tegal mendorong agar pelaksana benar-benar dapat menyelesaikan sesuai harapan dari Pemerintah Kota Tegal," ujar Sutari.

Menurut rencana kata Sutari launching pemindahan sampah dari TPA sementara Jalan Mataram ke TPA Bokong Semar akan dilaksanakan tanggal 1 November 2025 diundur tanggal 5 November 2025.

"Saat ini sedang berjalan pekerjaan pengurugan akses jalan pasir batu kering, sehingga nantinya akan padat untuk dilewati kendaraan truk-truk pembawa sampah," terangnya.

Komisi III DPRD Kota Tegal berharap kepada rekanan harus memaksimalkan sisa waktu sampai tanggal 4 November 2025 yang dipastikan selesai karena menurut rencana tanggal 5 November 2025 launching.

Selain itu, Sutari menambahkan terakit dengan Penerangan Jalan Umum (PJU) proses akses dari Jalan Lingkar Utara (Jalingkut) menuju lokasi TPA Bokong Semar agar juga untuk dipersiapkan lampunya. Hal itu antisipasi akses jalan tersebut digunakan pada saat malam hari.

"Prinsipnya Komisi III DPRD Kota Tegal mendukung rencana pemindahan TPA sementara dari Jalan Mataram ke TPA Bokong Semar," tuturnya.

Terkait keterlambatan pekerjaan akses jalan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal Heru Prasetya S.STP menyampaikan, untuk mengambil material urugan dari atas yang saat ini kondisi masih hujan deras selama empat hari tidak bisa ambil material.

"Saat kajian teknis kita beri tambahan waktu selama empat hari tidak kami denda karena memang faktor alam. Hal itu kata Heru di kontrak diperbolehkan karena memang situasi dan kondisi tidak bisa ambil material dari atas karena kondisi alam diluar kendali manusia (force majeure)," terang Heru.

Ikut Kunlap Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Abdul Ghoni SE, Mochamad Ali Mashuri, Muhammad Masruri, Beni Ageng Penggalih SH, dan Baga Satya Indrana SH MH.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut