get app
inews
Aa Text
Read Next : RSUD Kardinah Disomasi Pengelola Parkir, Dewan Buka Suara

Eks Direktur RSUD Kardinah (Sekda) Kota Tegal dan Pengelola Parkir Diadukan ke Kejari

Kamis, 06 November 2025 | 11:35 WIB
header img
Pri menyerahkan berkas aduan kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tegal, Yendri Aidil Fiftha, SH, MH. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Eks Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Kota Tegal yang saat ini jabat Sekda Kota Tegal drg Agus Dwi Sulistyantono MM dan CV Curitna Prasara selaku pengelola parkir diadukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal.

Eks Direktur RSUD Kardinah bersama CV Curitna Prasara diadukan oleh H Suprianto SH (46) warga Perum Ndalem Kinasih Blok A No 1 Kelurahan Sumurpanggang Kecamatan Margadana Kota Tegal.

Berkas aduan H Suprianto terkait Proses perjanjian kerjasama RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curitna Prasara tentang pengelolaan parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal diterima oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tegal, Yendri Aidil Fiftha, SH, MH di kantornya, Rabu (5/11/2025).

H Suprianto yang akrab disapa Ji Pri menerangkan, bahwa CV Curitna Prasara baru terdaftar di AHU 14 Juni 2022. Sedangkan perjanjian kerjasama RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curitna Prasara telah dibuat pada awal Tahun 2022 (1 Maret 2022). Maka, pada saat kontrak ditandatangani CV Curitna Prasara belum sah secara hukum dan belum memiliki kedudukan sebagai subyek hukum.

Dijelaskan keabsahan Perjanjian Kerjasama (PKS) menurut hukum perdata pasal 1320 KUHPerdata mengatur bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah kecakapan bertindak Pihak yang belum memiliki status hukum yang sah tidak memenuhi unsur kecakapan tersebut, oleh karena itu PKS antara RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curitna Prasara cacat hukum dan berpotensi batal demi hukum (Nietig).

Direktur RSUD Kardinah sebagai pengguna anggaran memiliki kewenangan administratif yang harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku. Penandatanganan Kontrak dengan Penyedia yang belum sah melampaui batas kewenangan dan termasuk kategori penyalahgunaan wewenang.

"CV Curitna Prasara belum memenuhi syarat legalitas pada saat perjanjian kerjasama dibuat, sehingga secara substantif kontrak tidak memenuhi unsur Subyek Hukum yang sah, akibatnya segala hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian kerjasama menjadi tidak mengikat secara hukum," ucap Ji Pri.

Ji Pri menyampaikan fakta hukum dan dugaan adanya pelanggaran atas surat perjanjian kerjasama antara RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curitna Prasara tentang pengelolaan parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal Nomor: 451.1/013/2022 Nomor: 383.KT/RS 01/2022 Tanggal 1 Maret 2022 tidak terpenuhi syarat Formil Dokumen dari pihak CV Curitna Prasara berupa surat keterangan pada pencatatan pendaftaran di Kemenkumham atas nama CV Curitna Prasara yang menerangkan Nama Indra Romansyah sebagai Sekutu aktif pada saat Perjanjian Kerjasama ditandatangani.

Selain itu kata Ji Pri Surat Keterangan AHU-0015048-AH.01.15 Tahun 2022, Tanggal Surat Keterangan 14 Juni 2022 adalah menerangkan atas perubahan dari Akta Pendirian CV Curitna Prasara adalah Akta Nomor 5 Tanggal 6 Agustus 2020 Nama Notaris Untung Dwikorianto, SH, menjadi Akta No 20 Tanggal 31 Januari 2022 Nama Notaris Suradi, SH, menerangkan Indra Romansyah sebagai sekutu aktif.

Surat Keterangan AHU-0031984-AH.01.16 Tahun 2022 Tangga surat keterangan 1 17 Juni 2022, Nomor Akta 1 Tanggal Akta 13 Juni 2022 Nama Notaris Suradi, SH. menerangkan sdr Indra Romansyah sebagai Sekutu Aktif pada perubahan Akta CV Curitna Prasara pada bulan Juni 2022.

"Obyek personal yang diduga melakukan pelanggaran Direktur RSUD Kardinah pada saat perjanjian kerjasama dibuat adalah drg Agus Dwi Sulistyantono MM dan Direktur CV Curitna Prasara adalah Indra Romansyah," terang Ji Pri.

Usai menerima berkas aduan, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tegal, Yendri Aidil Fiftha, SH, MH menyampaikan belum bisa menanggapi laporan dari Ji Pri karena belum melihat laporannya gimana, materi yang dilaporkan apa. "Nanti kita telaah bagaimana laporan yang disampaikan Ji Pri," ujar Yendri.

Editor : Rebecca

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut