get app
inews
Aa Text
Read Next : IKASMA Negeri 1 Kota Tegal Serahkan Bantuan Beasiswa

BK DPRD Kota Tegal: Nur Fitriani Terbukti Lakukan Pelanggaran Kode Etik

Senin, 17 November 2025 | 21:28 WIB
header img
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal, Triono SH saat membacakan putusan pada Rapat Paripurna. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Anggota DPRD Kota Tegal, Hj Nur Fitriani SE, Akt, MM dinyatakan terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik DPRD Kota Tegal.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Badan Kehormatan (BK) Kota Tegal, Triono SH pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (17/11/2025) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal  Kusnendro ST.

Selain itu Badan Kehormatan (BK) Dewan Pimpinan Rakyat Darah (DPRD) Kota Tegal memberikan sangsi berupa teguran tertulis kepada Hj Nur Fitriani.

Dalam putusannya Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal juga memerintahkan kepada Hj Nur Fitriani selaku anggota DPRD Kota Tegal untuk mentaati sumpah, janji dan kode etik DPRD Kota Tegal.

Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal tersebut berlaku pada tanggal ditetapkan, 6 November 2025. Usai pembacaan putusan Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal pada Rapat Paripurna, Hj Nur Fitriani saat dikonfirmasi menyampaikan menerima atas putusan tersebut.

"Disuruh mematuhi kode etik, ya sudah, mau apa lagi," ujar Nur Fitriani.

Atas putusan BK DPRD Kota Tegal yang dibacakan pada Rapat Paripurna bergantian oleh Ketua BK DPRD Kota Tegal, Triono dengan anggotanya Ali Mashuri.

"Saya terbukti tidak berangkat Rapat Paripurna empat kali jadi dapat teguran tertulis. Ya sudah biar menjadi pelajaran berharga buat saya kedepan agar lebih baik lagi," tutup Nur Fitriani.

Diberitakan sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal telah memutuskan sangsi terhadap teradu Nur Fitriani (NF) berupa teguran tertulis.

Putusan tersebut disampaikan BK DPRD Kota Tegal dipimpin oleh Ketua BK Triono SH, H Moh Ilyas SH MM, Mochamad Ali Mashuri tanpa dihadiri oleh teradu NF, Jumat (24/10/2025) lalu.

"Sidang putusan Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal menjatuhkan sangsi teguran tertulis terhadap Nur Fitriani (NF) sesuai pasa 13 dan 16 ayat 4," kata Ketua BK DPRD Kota Tegal Triono.

Dalam putusan tersebut kata Triono adalah putusan terberat dari tiga putusan yakni teguran, teguran lisan, dan teguran tertulis. Setelah BK membacakan putusan, paling cepat 7 hari dan paling lama 14 hari putusan BK akan dilaporkan ke Ketua DPRD.

Selanjutnya putusan BK dibacakan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal. "Langkah selanjutnya BK DPRD Kota Tegal akan mengirimkan hasil keputusan sidang kode etik DPRD Kota kepada induk Partai Partai Amanat Nasional (PAN)," terang Triono.

Editor : Rebecca

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut