Dua Temperan Terjadi di Daop 4 di Waktu Hampir Bersamaan
Franoto menegaskan bahwa aktivitas masyarakat di jalur kereta api masih menjadi tantangan utama dalam menjaga keselamatan perjalanan KA. Jalur KA merupakan area steril yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api dan petugas resmi. "Namun, masih ditemukan masyarakat yang melintas, berjalan, duduk, hingga melakukan aktivitas lainnya di sekitar rel, padahal tindakan tersebut sangat berbahaya mengingat kecepatan kereta yang tinggi serta jarak pengereman yang panjang," terangnya.
Masyarakat perlu memahami bahwa berada di jalur KA bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keselamatan diri sendiri. “Dalam dua kejadian yang hampir bersamaan ini, kami melihat kembali betapa pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan keselamatan. Rel kereta bukan tempat untuk beraktivitas apa pun. Keselamatan perjalanan kereta api tidak dapat dijaga oleh KAI saja, tetapi membutuhkan peran serta masyarakat,” tegasnya.
KAI Daop 4 Semarang mengingatkan bahwa larangan beraktivitas di jalur KA memiliki dasar regulasi yang jelas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian melarang siapapun memasuki ruang manfaat jalur kereta api tanpa izin atau memanfaatkannya untuk kepentingan selain perkeretaapian.
Pelanggar dapat dikenai pidana hingga tiga bulan atau denda sampai Rp15 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 199. Sementara tindakan yang membahayakan perjalanan kereta api dapat dikenai sanksi yang lebih berat. Sebagai langkah preventif, KAI Daop 4 terus meningkatkan sosialisasi keselamatan di pemukiman sekitar jalur KA, sekolah-sekolah, serta komunitas masyarakat.
KAI Daop 4 juga melakukan patroli berkala di titik-titik rawan serta memasang spanduk dan rambu peringatan agar masyarakat semakin memahami batas-batas area yang berbahaya.
Editor : Rebecca