get app
inews
Aa Text
Read Next : Logistik Pilkada Kota Tegal Mulai Distribusikan

Transaksi Kripto Dikenakan PPN dan PPh Mulai 1 Mei 2022, Intip Besarannya

Rabu, 06 April 2022 | 12:02 WIB
header img
Transkasi kripto bakal dikenakan PPN dan PPh mulai 1 Mei 2022, segini besarannya. (Foto: Reuters).

AKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengenakan pajak atas transaksi aset kripto di Indonesia per 1 Mei 2022. Aturan ini tertuang dalam PMK Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Dengan ditetapkannya aturan tersebut, perdagangan aset kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Adapun dalam Pasal 2  PMK 68/2022 disebutkan, PPN aset kripto dikenakan atas penyerahan: 

Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto; Jasa Kena Pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik; dan/atau Jasa Kena Pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto. 

Dalam aturan tersebut juga disebutkan besaran pajak kripto atau tarif PPN kripto berbeda-beda untuk masing-masing penyerahan barang dan jasa kena pajak. Terkait PPN penjualan kripto, penyerahan aset kripto oleh penjual aset kripto yang terkena PPN adalah: Jual beli aset kripto dengan mata uang fiat; Tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); dan/atau Tukar-menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa. 
Sementara berdasarkan Pasal 5 aturan tersebut, PPN terutang atas penyerahan aset kripto oleh penjual aset kripto dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, yakni:  

Sebesar 1 persen dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai transaksi aset kripto, dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto; atau Sebesar 2 persen dari tarif pajak pertambahan nilai dikali dengan nilai transaksi aset kripto, dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto. 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut