Mayat di Songgom Brebes Ternyata Guru SDN Kalinyamat Wetan 3 Kota Tegal
Dijelaskan, almarhum merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Disdikbud Kota Tegal sejak Tahun 2021. Sedangkan istrinya PNS juga guru di SDN Randugunting Tegal Selatan.
"Posisi almarhum sebagai PPPK ini harusnya memang kita usulkan untuk mulai Januari besok 2026 perpanjangan dan sudah kita usulkan. Almarhum memang orang yang baik, kinerjanya juga baik, dan sangat perhatian sama keluarga," terang Ismail Fahmi.
Sementara Wali Kota Tegal, H Dedy Yon Suprionon saat mengunjungi rumah duka menyampaikan harapan agar pihak berwajib segera menangkap pelaku dan memberikan hukuman setimpal.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga keamanan masyarakat agar peristiwa serupa tidak terulang, baik di Kota Tegal maupun di seluruh Indonesia. “Semoga keluarga yang ditinggalkan selalu diberikan kekuatan, ketabahan, kesabaran, dan keikhlasan,” ujar Wali Kota.
Selain menyampaikan belasungkawa, Pemkot Tegal dan PT Mandiri Taspen juga menyerahkan bantuan berupa uang duka senilai Rp10.225.000, santunan kematian Rp15.000.000, serta uang pemakaman Rp7.500.000, dengan total Rp32.725.000. Bantuan tersebut diharapkan Wali Kota dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Editor : Rebecca