Anggota DPR RI Agung Widyantoro Hadir di Reses Moh Muslim Sosialisasi 4 Pilar dan PIP
KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Anggota DPR RI Komisi X, H Agung Widyantoro SH, M.Si hadir pada reses Anggota DPRD Kota Tegal masa persidangan I Tahun 2025/2026 Moh Muslim di RT 04 RW 01 Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana Kota Tegal, Minggu (07/12/2025).
Dihadapan ratusan konstituen, Agung Widyantoro yang juga Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI selain menyampaikan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Agung juga menyampaikan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar.
KIP (Kartu Indonesia Pintar) adalah program pemerintah Indonesia untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa sekolah dan melanjutkan pendidikan dengan memberikan bantuan biaya pendidikan, baik untuk jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi (melalui KIP Kuliah).
"Kartu ini berfungsi sebagai identitas penerima manfaat dari Program Indonesia Pintar (PIP) untuk menjamin anak usia sekolah (6-21 tahun) mendapatkan hak pendidikan berkualitas," kata Agung.
Penanda penerima PIP sebagai identitas resmi untuk memastikan siswa mendapatkan bantuan dana dari PIP. Bantuan pendidikan memberikan bantuan untuk biaya sekolah agar siswa tidak putus sekolah. KIP Kuliah membantu siswa berprestasi dengan keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi (Universitas/Politeknik).
KIP adalah alat untuk memastikan pendidikan yang adil dan merata bagi semua anak Indonesia, mengatasi hambatan ekonomi dalam mengakses pendidikan. Syarat utama penerima PIP 2025 adalah siswa usia 6-21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin yang terdaftar di DTKS Kemensos, memiliki NISN valid, terdata di Dapodik, dan tidak menerima beasiswa lain, dengan prioritas bagi pemegang KIP, anak PKH/KKS, yatim/piatu, korban bencana, atau siswa putus sekolah yang kembali sekolah. Bukan anak dari ASN, TNI-Polri. Dokumen pendukung meliputi KK, Akta Lahir, KKS/SKTM, dan Rapor.
Agung berpesan jangan ada anak yang putus sekolah. Amanat konstitusi dan kebijakan strategis pemerintah yang mengalokasikan 20 persen dari APBN untuk pendidikan nasional.
Angka itu kata Agung hanya berarti bila hadir dalam bentuk kebijakan yang menyentuh langsung kebutuhan rakyat. Program PIP dan KIP Kuliah merupakan perwujudan paling konkret.
KIP Kuliah bukan sekadar dana tunai untuk membayar uang kuliah. Program ini merupakan investasi negara untuk mencetak generasi unggul dari kelompok paling rentan. "Oleh sebab itu, mahasiswa penerima diwajibkan, Menjaga IPK minimal 3.00. Tidak boleh menikah selama masa studi, dan Tidak boleh berhenti kuliah di tengah jalan," tutup Agung.
Editor : Rebecca