get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral, Pria Pedagang Cimin Berhati Mulia Ini Gratiskan Cimin untuk Anak Pintar dan Berprestasi

Komunitas Pedagang Pasar Rakyat Tradisional Kabupaten Tegal Geruduk Kantor Bupati

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:00 WIB
header img
Respon Bupati Tegal H Ischak Maulana Rohman menemui aksi unjuk rasa. (Foto: Nino/inews Tegal.id)

KABUPATEN TEGAL, iNewsTegal.id - Ratusan pedagang pasar tradisional gelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Tegal, Selasa (09/12/2025).

Para pedagang yang tergabung dalam Komunitas Pedagang Pasar Rakyat Kabupaten Tegal (KP2R) menggelar aksi akibat lesunya roda ekonomi daerah.

Koordinator aksi Suhardi bersama perwakilan dari beberapa pedagang pasar seperti pasar tradisional Trayeman, Bojong, Jatilaba, Lebaksiu, Pangkah, Bawang hingga Mejasem melakukan orasi sambil membentangkan beberapa poster bertuliskan 'Pegawai Prei dibayar, Pedagang Prei Gon Bayar' dan beberapa poster lainnya.

Selain itu mereka juga minta beberapa tuntutan yang disampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Tegal. Usai lakukan orasi di depan Gerbang Kantor Pemkab Tegal, perwakilan dari mereka masuk ke ruangan yang diterima langsung oleh Bupati-Wakil Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman dan Ahmad Kholid.

Koordinator aksi, Suhardi mengatakan, pedagang pasar ini menyampaikan 7 tuntutan. Diantaranya untuk menurunkan tarif dasar retribusi di semua tipe pasar, lalu mengembalikan sistem penarikan retribusi dengan cara manual, retribusi hanya berlaku pada saat pedagang berjualan.

Kemudian, audit retribusi di Tahun 2020-2025, penataan dan penertiban pedagang di sekitar wilayah pasar, mewajibkan ASN untuk berbelanja di pasar hingga menganggarkan untuk perbaikan dan perawatan pasar secara berkala setiap tahun dari alokasi retribusi pasar yang masuk.

Para pedagang menilai bahwa pemerintah daerah tidak cukup tanggap mengantisipasi dampak ekonomi yang menjerat pelaku usaha kecil. Padahal, pasar tradisional merupakan tulang punggung ekonomi rakyat.

Pedagang mengancam apabila dalam kurun 10 hari tuntutan tidak dapat dipenuhi, maka pedagang pasar se Kabupaten Tegal akan melakukan aksi mogok bayar retribusi sampai tuntutan dipenuhi.

"Pedagang tidak meminta keistimewaan, kami hanya menuntut kebijakan yang manusiawi, adil dan sesuai kondisi ekonomi saat ini," serunya.

Bupati Tegal, H Ischak Maulana Rohman menyampaikan bahwa 7 tuntutan mulai dari soal tarif retribusi, proses penarikan e retribusi hingga penertiban pasar dan penganggaran alokasi perbaikan pasar serta mewajibkan ASN untuk berbelanja di pasar telah ditampung.

"Untuk ASN berbelanja di Pasar itu sudah menjadi program kami selama kampanye yang namanya, 'Belanja nang wonge dewek'. Kami pastikan dalam satu minggu kedepan akan membuat surat edaran untuk ASN agar berbelanja di pasar tradisional bisa diluncurkan," ucapnya.

Kaitan dengan tarif retribusi kata Bupati berdasarkan Perda Tahun 2023, pihaknya sudah berjanji untuk tidak ada kenaikan retribusi. Untuk penataan pasar tradisional, pihaknya mengaku bahwa setiap tahunnya pemerintah daerah selalu menganggarkan.

Lebih lanjut berkaitan dengan retribusi, kata Ischak, pihaknya juga menegaskan bahwa kedepan akan memperbaiki retribusi tersebut agar seluruh pedagang juga merasakan kenyamanannya.

Sementara, pihaknya akan tetap memberlakukan sistem e retribusi namun dengan catatan perbaikan. "Jadi e retribusi ini tetap dijalankan, namun perlu ada perbaikan-perbaikan. Sebab, yang tadi saya dengar ada oknum-oknum yang tidak menyetorkan dan ini menjadi bahan evaluasi kami. Kami akan cek semuanya, untuk kemajuan dan pelayanan birokrasi pemerintah Kabupaten Tegal," pungkasnya.

Editor : Rebecca

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut