UMP Jawa Tengah 2026 Rp 2.327.386,07, UMK Kota Tegal Rp 2.526.510,00
KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - UMP Jawa Tengah 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 2.327.386,07. Sedangkan UMK Kota Tegal sebesar Rp 2.526.510,00.
Penetapan tersebut diumumkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi di kantornya, Semarang, Rabu (24/12/2025) kemarin.
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Tengah 2026, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.
UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.327.386,07, atau naik Rp 158.037,07 (7,28 persen) dari UMP 2025 yang sebesar Rp 2.169.349,00. Menurut gubernur, Penetapan UMP dihitung sesuai formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.
“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” tegas Luthfi.
Editor : Rebecca