Satnarkoba Polres Tegal Ungkap 5 Kasus, Tangkap 8 Tersangka
KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Sepanjang Januari 2026 jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal Kota berhasil mengungkap lima kasus, mengamankan delapan tersangka.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Heru Antariksa Cahya mengatakan pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi. Antara lain, di wilayah Randugunting Tegal Selatan, rumah kos di Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, dan Mejasem Barat di Kabupaten Tegal.
“Dari pengungkapan ini, total barang bukti yang disita mencapai 5,73 gram sabu, tembakau gorila 315,54 gram, dan 95 butir obat berbahaya,” ujar AKBP Heru saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Rabu (28/1/2026).
Kapolres menjelaskan, penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Untuk kasus yang terjadi sebelum dan sesudah berlakunya KUHP baru, penerapan pasal disesuaikan,” terangnya.
Kasus pertama terjadi pada 1 Januari di Randugunting, Tegal Selatan. Polisi menangkap WD (38) dan GA (38) beserta tiga paket sabu seberat 0,92 gram. “Keduanya dijerat Pasal 114 jo 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terjadi sebelum berlakunya KUHP baru,” jelas AKBP Heru.
Editor : Rebecca