get app
inews
Aa Text
Read Next : Satlantas Polres Tegal Layangkan 1.306 Konfirmasi Pelanggaran dan 1.050 Teguran

Satnarkoba Polres Tegal Ungkap 5 Kasus, Tangkap 8 Tersangka

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:42 WIB
header img
Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya menunjukan barang bukti tanpa hadirkan tersangka saat konferensi pers (Foto: Nino)

Selanjutnya, pada 6 Januari di Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, polisi menyita enam paket sabu seberat 1,75 gram.

Penerapan hukum merujuk pada Pasal 610 ayat (1) huruf a jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023. Dalam penindakan ini, tersangka OD (54) juga diamankan dengan empat plastik klip sabu seberat 3,06 gram.

Kemudian di rumah kos Panggung, Tegal Timur, polisi mengamankan RA (22) dan SA (21). Dari keduanya disita 146 paket tembakau gorila seberat 208,85 gram dan 95 butir obat berbahaya tanpa identitas. “Keduanya dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara 4–12 tahun,” jelas AKBP Heru.

Kasus terakhir terjadi pada 18 Januari 2026. Polisi menangkap ZA (16) dan RA (15) di rumah kos Panggung dengan barang bukti 31 paket tembakau gorila seberat 106,69 gram.

Kapolres menekankan, penanganan kedua tersangka yang masih di bawah umur telah dikoordinasikan dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sesuai prosedur hukum. “Kedua tersangka masih di bawah umur, sehingga penanganannya telah dikoordinasikan dengan BAPAS sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tuturnya.

Editor : Rebecca

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut