19.834 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
Lebih lanjut Bimala menerangkan, UPAL dimaksud telah dinyatakan tidak asli berdasarkan analisis Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BICAC).
Selanjutnya kata Bimala UPAL diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tegal Kota. Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 1/Pen.Pid/2025/PN Tgl, tertanggal 22 Desember 2025 yang memberikan izin kepada Pihak Kepolisian untuk melakukan pemusnahan dengan memperhatikan pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yaitu bahwa benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan tidak dapat dikembalikan kepada yang berhak, melainkan dirampas untuk dimusnahkan.
Editor : Rebecca