get app
inews
Aa Text
Read Next : Uang Rupiah Khusus Seri Tahun Emisi 1999 Dicabut dan Ditarik

19.834 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:27 WIB
header img
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal Bimala (tengah) memperlihatkan potongan uang Rupiah palsu usai pemusnahan. (Foto: Nino)

Lebih lanjut Bimala menerangkan, UPAL dimaksud telah dinyatakan tidak asli berdasarkan analisis Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BICAC).

Selanjutnya kata Bimala UPAL diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tegal Kota. Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 1/Pen.Pid/2025/PN Tgl, tertanggal 22 Desember 2025 yang memberikan izin kepada Pihak Kepolisian untuk melakukan pemusnahan dengan memperhatikan pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yaitu bahwa benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan tidak dapat dikembalikan kepada yang berhak, melainkan dirampas untuk dimusnahkan.

Editor : Rebecca

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut