Polres Brebes Ungkap Praktik Pengoplosan LPG Bersubsidi di Gudang Sekolah, Kerugian Negara Capai Rp8
Kapolres Brebes menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan cara menyuntik gas. Tabung 3 kg diletakkan di atas tabung 12 kg yang kosong, lalu dihubungkan dengan regulator ganda.
Proses ini membutuhkan waktu sekitar satu jam hingga tabung 12 kg terisi penuh. "Para tersangka mengaku sudah melakukan aksi ini sebanyak 36 kali sejak Februari 2026. Dalam satu kali pengerjaan, mereka mampu menghasilkan 8 hingga 10 tabung ukuran 12 kg dengan keuntungan bersih sekitar Rp.500.000 per kegiatan," lanjutnya.
Tersangka membeli gas 3 kg dari pedagang sekitar dengan harga Rp.18.000 hingga Rp.21.000, lalu menjual hasil oplosan (tabung 12 kg) seharga Rp.190.000. Harga tersebut jauh di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi yang mencapai Rp.266.000.
Akibat perbuatan ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp.802.000.000. Selain mengamankan 2 orang pelaku, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, yaitu ratusan tabung gas LPG 3 Kg 12 Kg, 7 buah regulator ganda yang dimodifikasi. Kemudian, 1 unit timbangan digital serta alat bantu lainnya seperti obeng, potongan kayu, segel plastik, dan karet seal.
“Atas perbuatanya, Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni UU Migas (UU Nomor 6 Tahun 2023): Penyalahgunaan niaga LPG subsidi dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp500.000.000,- Atau UU Perlindungan Konsumen (UU Nomor 8 Tahun 1999): Memperdagangkan barang tidak sesuai takaran/timbangan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp.200.000.000,” pungkas Kapolres Brebes.
Editor : Rebecca