Arie mengatakan, korban yakni Catur Setiawan kembali ke tempat sebelumnya lantaran ingin mencari sarungnya yanh ketinggalan di TKP. Di lokasi dirinya bertemu dengan salah satu saksi dan terjadi keributan antara keduanya.
"Melihat itu, salah satu tersangka mendorong korban sebanyak 2 kali hingga korban hampir terjatuh. Saat korban hendak berdiri, tersangka lainnya langsung berlari ke arah korban dan memukulnya menggunakan tangan hingga terjauth," katanya
Saat terjatuh itulah, ungkap Kapolres, kepala korban membentur aspal sehingga mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri.
Melihat kejadian itu, rekan korban selanjutnya membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada Minggu (10/4/2022) sore sekitar pukul 18.00 WIB dinyatakan meninggal dunia.
"Jadi, kasus ini bukan langsung karena perang sarung tetapi imbasnya. Karena perang sarungnya sudah selesai," pungkasnya.
Kedua tersangka diancam Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3 huruf e dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Miftahudin