Ratusan Driver Ojol Geruduk Gedung DPRD Kota Tegal
Menanggapi hal tersebut Sekda Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono mengatakan, setelah mendengar keluhan dan aspirasi dari driver ojek online, maka memang perlu dibuat regulasinya yang khusus mengatur transportasi online. Sehingga apa yang menjadi harapan para driver online sudah diatur dalam regulasi tersebut.
"Kami sifatnya hanya membantu dan mengakomodir aspirasi atau keinginan dari para driver ojek online ini," kata Sekda Kota Tegal.
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro menambahkan, bahwa yang paling utama menjadi harapan para driver ojek online adalah terbitnya regulasi terkait transportasi online. Dan nantinya, dari regulasi tersebut dapat diturunkan melalui kebijakan-kebijakan yang bisa diberlakukan di masing-masing daerah.
Untuk itu, pihaknya turut mendorong dengan berkirim surat ke DPR, khususnya pada Badan Legislasi Nasional. "Ini juga sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, sehingga mudah-mudahan di tahun ini juga sudah ada pembahasan-pembahasannya, antara DPR RI dan pemerintah pusat," jelas Kusnendro.
Di daerah kata Kusnendro hanya akan memantau dan mengawal sejauh mana pembahasan tersebut dilakukan, hingga benar-benar bisa terbit regulasi khusus untuk transportasi online.
Editor : Rebecca