get app
inews
Aa Text
Read Next : Keberadaan Kontsruksi Baliho di Jalan KS Tubun Kota Tegal Dipertanyakan

Menilik Keberadaan Meditation Center Tegal

Jum'at, 29 Mei 2026 | 02:55 WIB
header img
Ketua Yayasan Meditation Center Tegal, PMd Aditya Ananta Nugroho. (Foto: Nino)

KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Rumah ibadah Meditation Center yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi Kota Tegal menjadi salahsatu perhatian Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR.

Semenjak keberadaan pasar tiban di Jalan Slamet Riyadi pada tiap hari Minggu pagi jemaat kesulitan akses menuju Meditation Center dan Gereja Pantekosta hingga melaporkan ke BAM DPR.

Ketua Yayasan Meditation Center Tegal, PMd Aditya Ananta Nugroho menjelaskan, Meditation Center berdiri pada 7 Desember 2007 saat itu masih nama Paguyuban Medition Center ketua dijabat oleh Agus Mulyanto Muljono menempati ruko Jalan Serayu Kota Tegal.

Peletakan batu pertama di Jalan Slamet Riyadi pada Desember 2009 dan gedung diresmikan pada Juli 2012 oleh saat itu dijabat Wali Kota Tegal H Ikmal Jaya SE, Ak.

Pada 23 Juli 2019 Medition Center telah terdaftar di Kementrian Agama RI Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha terdaftar 08.40.33.76.00315 berdasarkan keputusan Nomor 322 Tahun 2017 tentang tanda daftar rumah ibadah Agama Buddha.

Desember 2021, KPMd Aditya Ananta Nugroho yang akrab disapa Kiky selain menjadi Kepala Vihara juga mulai menjabat Ketua Yayasan Meditation Center Tegal yang sebelumnya bernama Paguyuban Meditation Center berlokasi di Jalan Serayu Kota Tegal.

"Saya kepada Wali Kota Tegal mohon petunjuk untuk mengurus perijinan di tingkat daerah yang mensyaratkan salahsatunya minimal miliki 90 umat dan 60 tandatangan persetujuan warga sekitar. Sebenarnya kita sudah ada karena dulu sudah pernah mengajukan dan berkas sedang kita cari. Apabila berkas ternyata tidak ada maka nanti kita akan susun lagi," kata Kiky.

Terkait pasar tiban. "Kita berharap putusan Pemerintah Kota Tegal untuk memilih opsi ke tiga yakni lokasi PKL pasar tiban bergeser ke Jalan Panggung Timur. Jalan Slamet Riyadi bisa yang bersebelahan bisa dimanfaatkan separo untuk kantong parkir dan separo untuk akses jalan menuju gedung Meditation Center dan Gereja," harap Kiky.

Terpisah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Tegal, Budi Saptaji, S.STP, M.Si menyampaikan pemerintah Kota Tegal akan memfasilitasi pengurusan ijin dari pihak meditation center. "Saya pribadi mendukung adanya akses jalan ke gereja dan Meditation Center, meskipun Yayasan Meditation Center belum terdaftar resmi sebagai tempat ibadah menurut versi Kemenag Kota Tegal dan Kesbangpol tapi, secara riil tempat tersebut sudah digunakan tempat ibadah," ujar Budi, Kamis (28/5/2026).

Dulu kata Budi tempat tersebut sudah sempat mengajukan untuk tempat ibadah, tetapi oleh DPU waktu itu 2009 ditolak karena harus menyertakan persyaratan tertentu seperti Peraturan Menteri bersama, ada Kemendagri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. Kemungkinan tidak dipenuhi oleh mereka maka tetap muncul ijin dari BP2T (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) waktu itu yang tertulis hanya pembangunan gedung Meditation Center.

Intinya terang Budi mereka beritikad baik untuk mengurus ijin ke Pemerintah Daerah Kota Tegal. "Kita sebagai pemerintah harus membantu. Mudah-mudahan dalam pertemuan nanti ada kesepakatan antara pihak gereja, Meditation Center dan PKL," ujar Budi.

Editor : Rebecca

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut