Bobol Sistem Absen Pemkab Brebes, 9 Guru ASN Resmi Jadi Tersangka Langsung Ditahan
Para tersangka isekarang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Brebes. "Hasil pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, petugas berhasil mengamankan 9 tersangka, yakni AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38)," ungkapnya.
Para tersangka ini memiliki peran mulai dari membuat aplikasi ilegal, membuka rekening untuk menampung hasil penjualan, hingga mengedarkan dan menggunakan aplikasi tersebut.
Peran 9 tersangka itu masing-masing: AH warga Songgom Brebes membuat aplikasi, DB warga Larangan Brebes (meminjam KTP untuk buatkan rekening untuk menerima hasil penjualan aplikasi dan juga mengedarkan serta menggunakan aplikasi), FFR warga Larangan Brebes (membuat Grup WhatsApp untuk penjualan aplikasi dan juga mengedarkan serra menggunakan aplikasi, RTH warga Banyumas (mengedarkan dan menggunakan aplikasi), NK warga Tonjong Brebes (mengedarkan dan menggunakan aplikasi). AM warga Larangan Brebes (mengedarkan dan menggunakan aplikasi), SEP warga Banyumas (mengedarkan menggunakan aplikasi), SDK, warga Banjarharjo Brebes (mengedarkan dan menggunakan aplikasi), LS warga Bantarkawung Brebes (mengedarkan dan menggunakan aplikasi).
"Tersangka utama pembuat aplikasi ilegal bernama Person ini menerobos aplikasi resmi Presensi milik Pemerintah Kabupaten Brebes. Setelah aplikasi tersebut berhasil dibuat, para pelaku kemudian mengedarkannya kepada ASN, sehingga dapat digunakan untuk melakukan presensi secara tidak sah," beber Kapolres Brebes.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Farid Nur Aziz menambahkan, 9 tersangka tersebut berstatus guru ASN Pemkab Brebes yang bertugas di sekolah yang berbeda.
Editor : Rebecca