get app
inews
Aa Text
Read Next : 38 Personel Polres Tegal Kota Naik Pangkat, 7 Purna Tugas

Bobol Sistem Absen Pemkab Brebes, 9 Guru ASN Resmi Jadi Tersangka Langsung Ditahan

Rabu, 01 Juli 2026 | 19:54 WIB
header img
Polres Brebes gelar konferensi pers di Mako setempat. Foto: Istimewa.

Mereka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Brebes sejak 27 Juni 2026 kemarin. "Barang bukti yang diamankan di antaranya rekap data presensi ASN yang terindikasi menggunakan aplikasi ilegal, satu unit laptop, beberapa telepon seluler, serta dokumen rekening koran dan laporan transaksi perbankan yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan aplikasi," terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP mengenai penyebaran, perdagangan, atau pemanfaatan kode akses maupun informasi yang dapat digunakan untuk menerobos komputer atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah. "Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tandasnya.

Editor : Rebecca

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut