get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Tegal Ungkap Penyebab 4 Orang Tewas dalam Mobil di Tol KM 284+800

Oknum Polisi Polres Tegal yang Siksa Istri SiriTernyata Positif Konsumsi Sabu

Rabu, 08 Juli 2026 | 08:34 WIB
header img
Anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N, yang diduga kuat menyiksa istri sirinya, M (33), kini dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

JAKARTA, iNewsTegal.id - Kasus dugaan penganiayaan berat yang melibatkan oknum aparat kepolisian kembali memasuki babak baru. Anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N, yang diduga kuat menyiksa istri sirinya, M (33), kini dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Kepastian tersebut diperoleh setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan urine di ruang tahanan Bidang Propam Polda Jawa Tengah terkait proses pelanggaran kode etik.

"Hasil tes urine mengandung narkoba sabu," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto dikutip, Rabu (8/7/2026).

Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci mengenai sejauh mana keterlibatan Aiptu N dalam penyalahgunaan barang haram tersebut. Saat ini, petugas masih fokus menelusuri asal-usul narkoba yang dikonsumsi pelaku.

"Asal narkoba sedang didalami penyidik, update nanti berikan," ujarnya.

Korban Dicekoki Sabu hingga Dipaksa Meracik Narkoba

Di sisi lain, korban M yang didampingi oleh tim hukum Hotman Paris Hutapea 911 telah resmi melaporkan tindakan keji oknum tersebut ke Bareskrim Polri. Laporan resmi itu diterima dengan nomor registrasi LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Perwakilan Tim Hukum Hotman 911, Raden Reza, mengungkapkan fakta mengejutkan di balik hubungan keduanya. Awalnya, korban dan terduga pelaku saling dikenalkan. Namun dalam perjalanannya, korban justru dicekoki narkotika jenis sabu oleh pelaku.

Selama menjalin hubungan tersebut, Raden menyebut kliennya kerap mengalami penganiayaan, penyekapan, ancaman pembunuhan, hingga kekerasan seksual secara menyimpang. Tak sampai di situ, korban bahkan sempat dipaksa untuk meracik sabu sendiri hingga disiram zat kimia berbahaya.

"Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang, dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila, ada banyaklah di situ. Dan juga terakhir itu korban dipaksa membuat sabu sendiri dan ada suatu hal, disiram oleh yang diduga air keras," ucap Raden di Gedung Bareskrim Polri, Kamis 2 Juli 2026, malam.

Dinikahi Setelah Dicekoki dan Ditelantarkan di Rumah Sakit

Raden menambahkan, Aiptu N sebenarnya telah menikahi M secara siri. Mirisnya, korban baru mengetahui belakangan bahwa oknum polisi tersebut ternyata sudah memiliki istri sah.

"Oh jadi pelaku ini memang menikahi korban setelah dicekoki terus oleh narkoba tersebut gitu kan. Nah setelah itu baru si korban ini tahu bahwa terduga pelaku itu sudah punya istri gitu sih," paparnya.

Berdasarkan keterangan tim hukum, rangkaian kekerasan dan penyiksaan ini berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sejak tahun 2023 hingga 2025. Puncak kekejaman pelaku terjadi pada akhir tahun lalu sebelum akhirnya korban ditelantarkan begitu saja.

"Jadi memang kejadian itu dimulai dari tahun 2023. Yang terakhir yang paling parah itu di tahun 2025 bulan September. Itu yang paling parah," tuturnya.

"Dan korban dibawa ke rumah sakit tapi memang si terduga pelaku ini memang tidak bertanggung jawab, ditinggal begitu saja di situ," tutupnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut