get app
inews
Aa Read Next : Cerita Warga Brebes saat akan Merantau yang Dibegal hingga Diikat di Pohon

Korban Begal Jadi Tersangka, Polda NTB Ambil Alih Kasusnya

Jum'at, 15 April 2022 | 12:40 WIB
header img
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto. (ANTARA/Dhimas BP).

Dari hasil visum menyebutkan, keduanya tewas karena mengalami  luka tusuk. Sedangkan dua teman pelaku lainnya melarikan diri. Polisi telah mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyidikan  dengan  mengamankan pisau berukuran 30 centimeter, baju korban, dan sepeda motor. 

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah, menetapkan korban begal inisial S (34) menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu dini hari (10/4/2022). 

"Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi," kata Wakil Kepala  Polres Lombok Tengah, Komisaris Polisi Ketut Tamiana, pada konferensi pers di halaman Polres Lombok Tengah, Selasa. Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua begal berinisial WH dan HO, warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri, juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat. 

"Korban begal dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," katanya. 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut