Kapolres Tegal Kota Buka Suara Soal Laporan Seorang Perempuan Dianiaya Istri Polisi
KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya menegaskan bahwa laporan dugaan tindak kekerasan terhadap seorang perempuan yang diterima Polres Tegal Kota saat ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Tegal Kota sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal itu di sampaikan Kapolres Tegal Kota AKBP Heru didampingi Kasat Reskrim AKP Husen Asnawi melalui keterangan pers di Mapolres Tegal Kota, Kamis (6/8/2026) malam.
AKBP Heru menjelaskan, bahwa proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan pengaduan yang diterima dari pihak yang mengaku sebagai korban.
Sejak laporan diterima, penyidik langsung melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur hukum untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang dilaporkan.
"Polres Tegal Kota telah menerima laporan pengaduan dari pihak yang mengaku sebagai korban. Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Tegal Kota melakukan penanganan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar AKBP Heru.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Tegal Kota berkomitmen memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada setiap masyarakat yang menyampaikan laporan. Seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan berpedoman pada fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
"Setiap laporan masyarakat yang diterima akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum. Penyidik bekerja secara profesional dan mengedepankan pembuktian berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah," tegasnya.
AKBP Heru juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja sehingga penanganan perkara dapat berlangsung secara tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
"Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kepercayaan kepada penyidik agar dapat bekerja secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Terkait perkara tersebut, diketahui sebelumnya telah beredar sebuah video yang memperlihatkan dugaan tindak kekerasan terhadap seorang perempuan yang diduga melibatkan seorang perempuan yang disebut sebagai istri anggota Polri Polres Tegal Kota.
Berdasarkan laporan pengaduan yang diterima Satreskrim Polres Tegal Kota, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu (5/8/2026) di area parkir sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
Pelapor mengaku mengalami dugaan tindak kekerasan yang mengakibatkan luka pada beberapa bagian tubuh. Setelah menjalani pemeriksaan medis, pelapor kemudian membuat laporan pengaduan ke Satreskrim Polres Tegal Kota.
Atas laporan tersebut, penyidik segera melakukan serangkaian langkah penanganan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Rebecca