Polres Tegal Kota Amankan 128,53 Gram Sabu, 4 Tersangka Ditangkap
Pengungkapan pertama dilakukan terhadap PS (31), warga Kota Tegal, pada Rabu (19/8) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Tegal Timur. Dari penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu seberat sekitar 0,93 gram dan dua butir alprazolam.
Pengembangan kemudian dilakukan ke kamar kos lain yang ditempati PS di wilayah Kelurahan Tunon, Tegal Selatan. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 124 paket sabu siap edar dan satu paket tembakau gorila seberat 0,90 gram. Total sabu yang diamankan dari perkara PS mencapai 53,18 gram.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Kamis (20/8/2026). Polisi terlebih dahulu menangkap SB (23) dan menemukan satu paket sabu seberat sekitar 0,61 gram. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap AR (34) di sebuah kamar kos wilayah Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan.
Dari AR, petugas menyita dua paket sabu dengan berat total 70,62 gram. Polisi juga menemukan sekitar 1.000 butir peluru plastik yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika dengan cara ditanam di dalam tanah.
Sekitar pukul 22.45 WIB, polisi kembali melakukan pengembangan di kawasan yang sama dan mengamankan AC (25) di kamar kos lainnya. Dari tangan AC, petugas menemukan enam paket sabu siap edar seberat 4,12 gram, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Editor : Rebecca