Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemilik Tempat Hiburan Kota Tegal Aki Cabut Pemberian Maaf Terhadap Terdakwa Cempa
Advertisement . Scroll to see content

GNPK RI Laporkan Pengelola Parkir RSUD Kardinah Kota Tegal ke Kejaksaan

Selasa, 08 September 2026 | 21:08 WIB
  • author Nino Moebi
GNPK RI Laporkan Pengelola Parkir RSUD Kardinah Kota Tegal ke Kejaksaan
Ketua Umum GNPK RI Basri Oetomo diterima Kajari Kota Tegal, Ardian di kantornya, Selasa (8/9/2026). (Foto: Nino Moebi)

Sementara pasal yang berbunyi harus bayar tiap bulan tidak dipenuhi kewajibannya. Menurut Basri kalau mau minta perpanjangan ya nanti pada Februari Tahun 2027. "Itupun melalui proses pelelangan karena ada Peraturan Wali Kota (Perwal) nya," ucap Basri.

Terpisah Direktur CV Curtina Prasara Indra Romansyah saat dikonfirmasi menyampaikan apresiasi atas langkah yang ditempuh oleh GNPK RI yang dikomandoi oleh Basri Utomo.

Indra berharap semoga hal tersebut menjadikan RSUD Kardinah Kota Tegal untuk bisa lebih baik kedepannya.

"Untuk perihal lainnya sudah ditangani oleh Tim Legal Coorporasi," terang Indra di salah satu Griya Adventure nya.

Editor: Rebecca

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut