Satpol PP Kota Tegal Sita Helm Pelanggar Parkir
KOTA TEGAL, iNewsTegal - Belasan pengendara yang kedapatan melanggar parkir di area Alun-alun dan Jalan Pancasila Kota Tegal mendapat sanksi dari petugas Satpol PP, Minggu (13/9/2026).
Petugas Satpol PP dengan humanis menyita helm. "Langkah tersebut merupakan upaya penertiban humanis, terhadap kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya," kata Kepala Satpol PP Kota Tegal, Budio Pradipto.
Budio menyampaikan selama ini Satpol sudah hampir setiap sore melakukan hal tersebut, dikandung maksud biar masyakarat pemilik kendaraan parkir di tempat yang sudah disediakan.
Lebih lanjut Budio menyampaikan hingga saat ini belum ada penerapan denda bagi yang melanggar parkir. "Langkah ini sebagian bagian dari sosialisasi kepada masyarakat," ujar Budio.
Terkait sanksi sampai dengan pengenaan denda, pihak Satpol-PP Kota Tegal terus berupaya mendorong pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal agar segera bentuk tim terpadu.
Budio berharap tim terpadu nantinya menerapkan sanksi apabila masih ditemukan parkir kendaraan yang tidak pada tempatnya, mulai dari pengurangan angin, cabut pentil dan kendaraan bisa dibawa/diamankan.
Budio menegaskan kembali ambil helm hanya bagian dari humanisnya Satpol dalam memberikan sosialisasi. Bisa saja mereka mengulangi perbuatannya. Tetapi ada efek malu sebenarnya, dan selama ini mereka tidak mengulangi parkir kendaraannya sih. Artinya mengamankan helm cukup efektif sambil menunggu tim terpadu bentukan Dishub.
"Untuk helm yang telah diamankan, mereka bisa diambil di Kantor Satpol PP komplek Balai Kota Tegal," terang Budio.
Editor: Rebecca