get app
inews
Aa Read Next : Jebol Ternit Konter Hp, 2 Pemuda di Brebes Diringkus Polisi

Polres Brebes Bekuk Komplotan Pencuri Puluhan Tabung Gas Melon

Selasa, 19 April 2022 | 13:21 WIB
header img
Tersangka pencuri tabung gas melon di gudang pangkalan LPG Kecamatan Tonjong (foto: Ist)

BREBES, iNews.id - Unit 1 Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Brebes akhirnya bekuk komplotan pencuri puluhan tabung gas melon di gudang pangkalan LPG Kecamatan Tonjong.

Salah satu tersangka Imam Baihaqi mengaku, jika dirinya bersama 4 rekannya melakukan aksi tersebut pada pukul 01.00 WIB dinihari, dari aksinya tersangka berhasil mengambil 69 tabung gas melon.

"Saya jual melalui online, hasilnya untuk kebutuhan sehari hari," ucapnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Syuaib Abdullah mengatalan, kejadian berawal pada Rabu (01/09/2022) lalu saat 5 tersangka yang di ketuai Imam Baihaqi bersama 4 rekannnya yakni Ruswid, Tasmedi, Rusdi dan Sunardi yang merupakan warga Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal melancarkan aksinya dengan membobol gudang pangkalan LPG di Desa/Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes.

"Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh warga sekitar yang melihat gudang tidak dalam terkunci, sementara gembol tergeletak di tanah. Mengetahui hal tersebut, warga langsung melaporkan kepada pemilik pangkalan LPG, saat di cek kedalam gudang ternyata 69 tabung gas melon sudah raib," ujar saat pres rilis di halaman Polres Brebes. Selasa (18/04/2022).

Dari pendalaman kasus tersebut, lanjut Syuaib, ternyata tersangka pernah melakukan tindak kejahatan serupa di Kecamatan Tonjong dan Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes.

"Sementara untuk kasus lainnya yakni pencurian minimarket di Kecamatan Paguyangan dan 4 kali pencurian mesin traktor di Kecamatan Jatibarang dan Bulakamba Kabupaten Brebes," ungkapnya

Dari tangan pelaku, kata Syuaib, petugas berhasil mengamankan 69 tabung gas 3kg, lampu senter dan 1 hape android merk Oppo.

"Atas perbuatannya, terang syuaib, tersangka terancam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut