Bea Cukai Tegal dan Pemkab Brebes Musnahkan 5,29 Juta Batang Rokok Ilegal dan 43,2 Liter MMEA
BREBES, iNewsTegal.id - Bea Cukai Tegal bersama Pemerintah Kabupaten Brebes memusnahkan sebanyak 5.290.602 batang rokok ilegal dan 43,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dengan nilai total barang mencapai Rp7,93 miliar.
Pemusnahan berlangsung secara di Lapangan Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, Rabu (28/10/2026).
Pemusnahan ini menjadi bentuk nyata sinergi antar lembaga dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara. Kegiatan yang dilaksanakan pada tersebut diawali dengan pemusnahan secara simbolis di Lapangan Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes. Selanjutnya, pemusnahan secara menyeluruh dilakukan di PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk., Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tegal, Moch Arif Setijo Noegroho menyampaikan bahwa barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil dari 80 kali penindakan yang dilakukan sepanjang periode Januari hingga Mei 2026 di wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal.
“Sebanyak 5.290.602 batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan 43,2 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam drum khusus yang telah diisi pasir,” jelasnya.
Editor: Rebecca