KOTA TEGAL, iNews.id - Pagi buta di bulan Ramadhan, tiga pasangan mesum di sebuah kost yang terletak di Kelurahan Pesurungan Kidul, Tegal Barat, Kota Tegal digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal, Kamis (29/4/2022).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tegal, Hartoto melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan (Gakda) Satpol PP Kota Tegal, MB. Budi Santoso, menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dan keluhan warga terkait digunakannya rumah kost-kostan yang digunakan untuk mesum.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya mendapati tiga pasangan yang bukan suami istri dalam kamar kost-kostan tersebut, selain itu juga didapati pasangan tersebut membawa alat kontrasepsi kondom dan obat kuat," ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa sidak usaha kost-kostan ini berdasar pada Perda No. 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban dan Perwali No. 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Rumah Kost.
"Kami bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal sebelumnya telah memberikan sosialisasi dan arahan di setiap kelurahan kepada pemilik usaha kost-kostan agar tidak asal menerima tamu," katanya.
Terkait dengan sanksi yang diberikan, Budi menyampaikan, pihaknya akan meminta tiga pasangan mesum tersebut, berikut pemilik kost membuat surat pernyataan, ditanda tangani dan bermaterai, untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Satpol PP Kota Tegal juga akan menghubungi pihak keluarga ketiga pasangan mesum tersebut, karena menurut Budi mereka masih ada yang berstatus pelajar, agar orang tua juga mengetahui sehingga pengawasan kepada anaknya agar ditingkatkan," tuturnya.
Status ketiga pasang yang terjaring razia, ungkap Budi, satu pasang diantaranya berstatus mahasiswa, dan dua pasang berikutnya berstatus sudah bekerja, dan rata-rata berusia di bawah 30 tahun, bahkan ada yang berusia di bawah 20 tahun.
"Khusus untuk pemilik kost, Budi menghimbau agar segera mengurus izin, kaitannya dengan operasional kost-kostan yang dimilikinya," tegasnya.
Sanksi bagi pelaku usaha kost-kostan diberikan disesuai dengah aturan, melalui tahap-tahap. Satpol memberikan pemanggilan bagi Pelaku usaha kost, melakukan pembinaan, apabila masih melanggar diberikan teguran pertama, jika tidak di indahkan juga diberikan teguran ke dua, dan jika sampai teguran ketiga tidak di indahkan maka Pemerintah Kota bisa menutup kost-kostan tersebut.
Kita akan bisa menutup usahanya, sesuai dengan tahapannya, sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya berharap, mudah-mudahan pelaku usaha kost-kostan di Kota Tegal tidak asal menerima tamu, tidak hanya mengejar hunian saja, namun tetap harus menjaga kondisi lingkungan," pungkasnya.
Editor : Miftahudin