Saksi menuturkan, penganiayaan terhenti setelah salah satu pelaku yang menunggu di sepeda motor menghentikan aksi kedua temannya. Saksi yang sempat menghampiri pelaku dan korban, diancam menggunakan senjata tajam oleh pelaku agar tidak ikut campur dalam urusan tersebut.
Lalu saksi berlari memberitahukan warga, ketika kembali ke lokasi kejadian ditemukan korban sudah bermandikan darah dan membawanya ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak terselamatkan.
"Korban merupakan pedagang makanan anak kecil yang berjualan di rumahnya. Orang baik-baik bukan anggota geng motor. Dia meninggalkan istri yang sedang hamil 2 bulan dan seorang anak yang berusia dua tahun," ujar saksi menambahkan.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, permasalahan awal terjadi karena korban dan temannya yang sepulang dari ATM Bank BCA berpapasan dengan para pelaku yang menjalankan sepeda motornya secara ugal-ugalan dan disebut anggota geng motor oleh korban dan temannya.
"Para pelaku yang mendengar perkataan korban yang menyebutnya anggota geng motor lalu memutarbalikkan sepeda motornya dan mengejar korban dan temannya. Setelah tiba dekat rumahnya, korban karena tidak menyangka akan dikejar sejauh itu lalu turun, sedangkan temannya terus jalan meninggalkan korban dan menyimpan sepeda motor di rumah korban," ujar Zainal, Selasa (10/5/2022).
Lebih lanjut Zainal mengatakan bahwa pada saat korban menyatakan aman, ternyata para pelaku masih mengejarnya lalu terjadi penganiayaan terhadap korban sehingga dinyatakan meninggal dunia. Ketiga pelaku yang merupakan anggota geng motor berinisial DS (25), AF (22) dan ISB (25) ditangkap di Kampung Bihbul RT 04/14, Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, pada hari Sabtu (7/5/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Barang bukti yang berhasil disita berupa, satu bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekira 45 cm, satu bilah senjata tajam jenis corbek dengan panjang sekira 65 cm, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, dengan nomor polisi F 4471 SAB. Kepada para pelaku dijerat dengan pasal berlapis," ujar Zainal.
Editor : Miftahudin